Remaja 15 Tahun di Jakbar Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelaku Wanita 21 Tahun 

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap kasus perdagangan manusia terhadap saya, remaja berusia 15 tahun.

Parahnya lagi, korban dijual kepada pria penipu tersebut oleh temannya yang berinisial NE (21).

“Pelaku sudah kami tangkap, NE (21), berjenis kelamin perempuan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donna Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/08/2024). 

NE sendiri ditangkap polisi pada Rabu (14/8/2024) setelah orang tua korban curiga dengan kelakuan anaknya dan melapor ke polisi.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk memuaskan nafsu laki-laki, ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek AKP Tambor Rachmad Wibowo mengatakan, kecurigaan itu muncul setelah sang ibu mendengar sang anak sudah tak perawan lagi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban yang diketahui bernama saya (15) berteman dengan pelaku dan saling kenal, ujarnya. 

Rachmad mengatakan, korban mulai curhat kepada temannya yang mengalami masalah keuangan.

Setelah itu, pelaku menawarkan korban untuk menemui pria Kokok yang akan memberinya uang untuk membeli apartemen.

“Saat sedang jalan-jalan, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa dia membutuhkan uang. Pelaku kemudian menawarkan ‘tukar jual’ yang dia kenal dengan orang yang biasa dipanggil ‘koko’ dan berjanji akan memberinya uang, telepon genggam, dan apartemen. dia menjelaskan.

Pelaku kemudian menawarkan untuk membayar Rp. 1 juta untuk korban berhubungan badan dengan pelaku. Rupanya korban menyanggupi hingga bertemu dengan ‘Koko’ di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. 

Dari uang yang ditawarkan, korban rupanya hanya mendapat Rp600.000 karena sisanya diambil pelaku.

Pelaku menerima uang sebesar Rp400 ribu dari pria yang menganiaya korban. Sedangkan korban mendapat uang sebesar Rp600 ribu, jelasnya. 

Saat ini NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perempuan NE tersebut dijerat Pasal 2(1) Undang-Undang Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *