Kronologis Remaja 15 Tahun di Jakarta Barat Dijual Teman ke Pria Hidung Belang, Berawal Dari Curhat

Laporan reporter Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teman berinisial NE (21) Remaja putri berusia 15 tahun berinisial NE (21).

Perdagangan manusia terjadi di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Harvida Tambora Donny Agung mengatakan, hari ini pelaku NE seorang perempuan telah ditangkap dan ditahan.

Dia ditangkap Polsek NE setelah orang tua korban yang curiga dengan kelakuan anak tersebut melapor ke polisi pada Rabu (14/8/2024).

Kasus ini mencuat berkat kecurigaan orang tua korban yang melapor kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk memuaskan nafsu laki-laki, ujarnya.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tambora Rachmad Wibowo AKP mengatakan kecurigaan itu muncul setelah sang ibu mengetahui sang anak sudah tak perawan lagi.

Hasil pemeriksaan, korban yang diketahui bernama saya (15) merupakan teman pelaku dan saling kenal, ujarnya.

Rachmad pun membeberkan kronologis kejadian tersebut.

Awalnya, korban bercerita kepada NE mengenai masalah keuangan.

Penyerang kemudian menawari korban untuk bertemu dengan pria bernama ‘Koko’.

Pria bernama Koko diduga memberinya uang untuk membeli rumah.

Hal ini membuat korban tertarik.

“Saat melakukan penyerangan, korban menyampaikan kebutuhan uangnya kepada penyerang. “Kemudian pelaku menawarinya kesepakatan bahwa dia mengenal seseorang yang biasa menelepon Koko, berjanji akan memberinya uang, telepon genggam, dan apartemen,” jelasnya.

Saat itu penulis menawarkan pembayaran sebesar Rp. 1 juta agar korban bisa berhubungan suami istri dengan pelaku.

Korban menyanggupi hingga bertemu ‘Koko’ di sebuah hotel dekat Jakarta Barat.

Dari uang yang ditawarkan, korban rupanya hanya menerima Rp600.000, sisanya diambil pelaku.

“Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang menganiaya korban. Sedangkan korban mendapat uang sebesar Rp 600.000,” jelasnya.

NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Perempuan NE itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *