TRIBUNNEVS.COM – Sidang pendahuluan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Peggy Setiawan ditunda.
Sidang pendahuluan diputuskan digelar pada Senin (24 Juni 2024).
Namun karena terdakwa Polda Jawa Barat (Jabar) tidak ikut serta dalam kasus tersebut, maka sidang praperadilan akan digelar pada Senin (7/1/2024).
Kini salah satu kuasa hukum Peggy, Muchtar Effendi mengaku tak peduli pihak oposisi datang ke pengadilan atau tidak.
Ia mengatakan, hakim di pengadilan diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili tanpa kehadiran pihak oposisi.
Siap atau tidaknya Polda Jabar, itu tidak penting, setelah hakim kemarin tidak siap, mereka berhak memanggil lagi.
Oleh karena itu, jika pada hari pertama dipanggil sebagaimana mestinya dan tetap tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan, namun Polda Jabar tidak lagi menggunakan haknya untuk membela diri, kata Muhtar, Sabtu (29/6). /2024), lapor TribunJabar.id.
Jika pertentangan tidak muncul, menurutnya justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon dalam perkara ini.
“Kalau Polda Jabar tidak hadir maka akan memudahkan tugas kami, yakni tidak memberikan perlawanan sehingga besar kemungkinan perkara kami diterima majelis hakim.”
Muchtar mengatakan, meski dipanggil secara formal dan patut, juri bisa saja menjatuhkan putusan atau keputusan juri tanpa kehadiran terdakwa dan tanpa alasan yang masuk akal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memastikan tak lagi menunda sidang praperadilan Peggy Setiawan.
“Pengajuan sebelumnya ditunda karena terdakwa dari Polda Jabar tidak hadir dan permohonan telah diajukan secara sah dan tertib.”
“Jadi hakim praperadilan menundanya dan dilanjutkan pada 1 Juli,” kata Humas PN Bandung Dal Jusra, Senin (24/6/2024).
Dal Yusra memastikan sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024 tetap berjalan meski Polda Jabar tak hadir lagi.
“Pekan ini harus berakhir, jadi kita ada maraton,” lanjutnya.
Dal Yusra menanyakan alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan yang tidak diketahui pihaknya.
“Entahlah, yang penting suratnya rapi.” Kami tidak tahu alasan ketidakhadirannya.
“Suratnya mengatakan dia menelpon secara rutin, tidak ada surat atau konfirmasi dari tergugat,” ujarnya dan menjelaskan tidak ada kaitannya dengan kasus Vin.
Mantan hakim Eman Suleiman mengaku tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengumuman itu disampaikan Eman sebelum sidang kenaikan pangkat Peggy Setiawan ditunda.
“Saya harus tegaskan, saya tidak ada hubungannya dengan masalah ini, jangan membuat asumsi yang aneh-aneh.”
Senin (24/6/2024), Eman berkata, “Kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya, saya tidak mendengarkan mereka. Tidak ada minat, tidak ada minat seperti itu”.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan Judul: Pengacara Peggy Abaikan Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Lanjutkan dan PN Bandung Tegaskan Sidang Peggy di Cirebon Kasus ini akan terus berlanjut meskipun terdakwa sudah tidak ada lagi.
(Tribunevs.com/Deni)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Napbesar)