Usai Bebas, Pegi Setiawan Dipastikan Bakal Ajukan Restitusi Atas Kasus Vina Cirebon

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peggy Setyawan akan meminta restitusi atau restitusi atas tuduhan menjadi tersangka pembunuhan Wina dan temannya Eki di Cirebon pada 2016.

Hal itu dilakukan setelah awal permohonan Peggy untuk dibebaskan dan kehilangan status tersangka diterima majelis PN Bandung.

Ya, ya, pasti (minta ganti rugi). Iya, kami (Pegi Setiawan Group) yang mengajukan, kata Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, saat dihubungi, Selasa (09/07/2024).

Namun, purnawirawan prajurit ini belum bisa berbicara lebih jauh mengenai rencana dan bentuk permohonan ganti rugi tersebut. 

Pasalnya, pihaknya masih fokus mendukung Peggy pasca bebas dari tahanan Polda Jabar.

“Tapi nanti (pertunjukan). Masih ada waktu, mari kita lihat apakah Peggy istirahat dulu, psikologisnya pulih dulu. “Kami belum (membahas cara pembayarannya), tapi akan kami diskusikan dulu dengan tim,” jelasnya.

Sedangkan mengenai restitusi atau ganti kerugian jika dimaksud pada bagian 1 pasal 95 KUHP, dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, setelah ada putusan pengadilan. 

Pasal berikut menyatakan: “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak meminta ganti rugi karena ditangkap, ditahan, diadili dan diadili atau dikenakan perbuatan lain, tanpa dasar hukum atau karena kesalahan orang atau hukum.”. 

“Penyebutan narapidana dalam pasal ini tentunya bukan karena kesalahan, melainkan niat pembuat undang-undang untuk memberikan hak kepada terpidana (terpidana) untuk meminta ganti rugi.” Tidak ada kompensasi

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayan menegaskan, pihaknya tidak akan membayar ganti rugi karena tidak termasuk dalam putusan pengadilan.

“Itu dari keputusan hakim, bukan dari kami, tadi Anda menyebutkan istilah ganti rugi kan?

Menurut dia, hakim hanya meminta Peggy Setyavan segera dibebaskan.

Polda Jabar tidak akan mengambil jalur hukum atas keputusan tersebut.

“Terus penyidikannya berhenti, lalu langsung dilepas, itu saja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Peggy Setyavan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Bandung.

Hakim praperadilan tunggal Eman Suleiman menilai dalam putusannya, tidak ditemukan bukti Perong, sapaan akrab Peggy, pernah diperiksa Polda Jabar sebagai calon tersangka.

Atas dasar itu maka keputusan yang diambil tersangka terhadap pemohon harus tidak sah, kata Eman di Pengadilan Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan permohonan putusan harus masuk akal dan wajib diberikan. Dengan begitu, permohonan pemeriksaan pendahuluan pemohon dapat dipenuhi secara hukum,” tambah Eman.

Tercatat, Peggy dijerat Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Gugatan awal Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *