Profil Jampidum Fadil Zumhana, Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum); Fadil Zumhana, hari ini Sabtu (11/5/2024).

Fadil meninggal pada usia 59 tahun.

Advokat Jenderal ST Burhanuddin pun mengungkapkan duka atas meninggalnya Fadil Zumhana.

Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un telah meninggal dunia, Bapak Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum). Jaksa Agung dan jajarannya semoga Allah ampuni dan tempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, berikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin , Ya Robbal Alamin,” demikian bunyi caption postingan Kejagung.

Tanggung jawab Jampidum di Kejaksaan Agung sangatlah strategis. Keputusan Presiden No. Biografi singkat Fadil Zumhana

Fadil Zumhana Harahap dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun 2020 sebagai Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

Almarhum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada tahun 2010 hingga 2011.

Pada April 2011, Fadil dimutasi sebagai asisten pidana khusus di Kejati Jawa Barat.

Karier Fadil terus menanjak saat ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip Tribun Kaltim, Fadil Zumhana, selama satu tahun menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, mengakui sejumlah dakwaan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut terkait dengan pelanggaran saat bertugas di pengadilan.

Namun Fadil tidak membeberkan tudingan tersebut.

Ia mengatakan, ia akan bisa menjalankan tugasnya tanpa beban jika ia tidak benar-benar melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

“Menurut saya susah ngomongnya. Iya banyak yang fitnah. Sulit fitnah, tapi kalau tidak begitu ya insya Allah dan pekerjaan akan baik-baik saja tanpa beban,” kata dia. Kejaksaan Kalimantan Timur. Kantor. Jalan Bung Tomo, kata Fadil dalam sambutannya di Kejaksaan Kaltim di Amarinda, termasuk para tamu undangan. Senin (12/3/2018).

Setelah menjadi Kajati Kaltim, Fadil melanjutkan menjadi sekretaris Jampidsus di Kejaksaan Agung RI.

Karir Fadil mencapai puncaknya ketika ia diangkat menjadi Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat ini. Dia telah mengadili lebih dari 400 kasus hukuman mati.

Fadil Zumhana, dikutip Tribun Jakarta, mengatakan sejauh ini hukuman mati sudah dijatuhkan pada 400 kasus.

28/6/2022 Hal tersebut disampaikan pada Selasa (28/6/2022) dalam webinar “Diseminasi Temuan Penelitian Ketimpangan Penanganan Kejahatan Narkoba”.

“Jika kami harus menghentikan kejahatan, kami meminta hukuman mati.” saya meminta izin; Profesor itu juga banyak meminta untuk mati. “Selama saya hidup, ada sekitar 400 kasus yang dimintai hukuman mati karena tidak ada hukuman yang lebih pantas selain hukuman mati,” kata Fadil.

Ia tak menampik, sudah sering mendengar tidak ada penangguhan hukuman dalam menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Namun Fadil mengatakan jaksa sudah punya catatan bersih. Namun dia menjelaskan, pikiran penggugat sudah berada di tempat yang tepat.

Misalnya, terdakwa yang merasa dirinya mampu memperbaiki diri, didakwa mengajukan tuntutan yang mendorongnya untuk memperbaiki diri.

Pada saat yang sama, pengedar narkoba besar tidak akan dituntut untuk memutus rantai kriminal. Tangani Kasus Ferdy Sambo.

Saat petinggi polisi mendalangi pembunuhan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, Fadil Zumhana meyakinkan jaksa bahwa dia profesional dan jujur.

Fadil mengatakan, Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Oleh karena itu, para anggotanya yakin untuk menjaga netralitas dalam segala hal.

Bagaimana kasus Ferdy Sambo? Buka link berikut untuk detailnya: Jejak kasus Ferdy Sambo

Fadil Zumhana juga meminta keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau proses penuntutan dalam persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau (kasus) ini karena menyangkut pemerintah,” kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Fadil menyebut jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi secara internal.

Sumber: Tribun Kaltim/Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *