Laporan jurnalis Tribunnews.com Rina Ayo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap maksud aturan pelarangan penjualan rokok secara eceran.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memuat ketentuan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengaturan penjualan eceran rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan, kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI (Kmanax). Ditulis oleh Inda Fabrianti pada Sabtu (3/7/2024).
Merokok terbukti menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Paparan asap rokok secara kronis merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
“Terkait produk tembakau, peraturan pelarangan penjualan eceran merupakan bagian dari upaya mengendalikan konsumsi tembakau dan mengendalikan dampak buruknya,” kata Inda.
Petunjuk pengaturan rokok elektronik juga masuk dalam salah satu poin terbaru di PP no. 28 Tahun 2024.
Indah Febrianti menjelaskan, penjualan produk retail dapat diakses oleh anak-anak dan remaja.
Hal ini dapat meningkatkan tingkat konsumsi.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, 7,4 persen di antaranya berusia 10-18 tahun.
Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang mengalami peningkatan jumlah perokok secara signifikan.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir.
Berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, prevalensi rokok elektrik mengalami peningkatan dari 0,3 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen pada tahun 2021.