Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan

Foto Kepala Badan Gizi Nasional, Profesor Dadan Hindayana, Guru Besar IPB. Kerawanan pangan selalu rusak

TribuneNews.com, Jakarta – Nama Profesor Dadan Hindayana mencuat saat kabar reshuffle kabinet Jokowi beredar. Ia disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Di bawah ini adalah profilnya.

Prof Dadan Hindayana akan dilantik sebagai Kabag Gizi Ada Ketua Lembaga baru yang akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (19/8/2024) pagi.

Badan Gizi Nasional dibentuk menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pejabat baru hasil perombakan kabinet akan dilantik bersamaan dengan Kepala Departemen Gizi Nasional.

Sekilas Prof Dadan Hindayana Prof Dadan Hindayana santer diisukan menjabat Direktur Badan Gizi Nasional. siapa dia Demikian sekilas profil Prof Dadan Hindayana (Tribunnews.com Bogor)

Berikut profil Profesor Dadan Hindayana yang akan menjabat Direktur Lembaga Nasional tersebut

Prof Dadan Hindayana disebut-sebut sudah lama mengepalai Badan Gizi Nasional.

Nama guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini santer disebut usai pemilihan presiden 16 Februari lalu.

Pria yang akrab disapa Profesor Dadan ini dikenal sebagai guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ia dikenal sebagai ahli entomologi IPB Indonesia.

Nama Profesor Dadan terkenal di dunia akademis. Karya tulisnya sering dimuat dalam jurnal ilmiah.

Dadan Hindayana juga merupakan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan pakar perlindungan tanaman dengan gelar doktor. Menurut Research Gate, Dadan lulus dari IPB pada tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Bonn di Jerman dan lulus pada tahun 1997.

Setelah meraih gelar master, Dadan kembali ke Jerman untuk melanjutkan studi di Universitas Leibniz Hannover.

Ia lulus dari kampus tersebut pada tahun 2000.

Saat ini ia adalah seorang profesor gelar entomologi.

Selain menjadi guru besar di IPB, Dadan pernah menjabat sebagai Rektor Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan Banaue Xilolo di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Opini Lahan Basah Pangan untuk Program Gizi Indonesia Emas 2045

Sebelum mengambil alih, pegolf ini mengutarakan pandangannya mengenai nutrisi dan pangan untuk generasi masa depan Indonesia.

Ide tersebut diungkapkan Dadan saat acara Pengenalan Kehidupan Kampus (PKKMB) Unhas bagi mahasiswa baru, Senin (12/8/2024). Prof Dadan Hindayana (kiri) dan Tarun Iqrar (kanan) saat pengambilan sumpah Kepala Badan Gizi dan Kepala BPOM di Gedung Negara, Senin (19/8/2024). (Tangkapan layar YouTube dari CompassTV)

Berdasarkan identitas media kampus yang dimuat Universitas Hasanuddin Makassar, Dadan memberikan materi tentang pangan dan gizi nasional menuju Indonesia Emas 2045, mata kuliah yang sejalan dengan tugasnya di Badan Gizi Nasional mulai Senin (19/8/2024). . . Hari ini

Dadan berbagi pandangannya tentang dunia yang mengalami kerawanan pangan.

Mengutip Program Pangan Dunia (WFP), ia mengatakan 71 negara terancam kerawanan pangan, yang berarti mencakup sekitar 309 juta orang.

“Produksi pangan dunia menjadi semakin tidak seimbang. Profesor perlindungan tanaman yang dikutip Identityunhas.com mengatakan, “Banyak negara yang surplus pangan dan ada negara yang kekurangan pangan, sehingga negara maju mendominasi negara berkembang.”

Dadan juga menjelaskan bahwa jumlah penduduk Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 325 juta pada tahun 2060.

Ironisnya bagi kami, jumlah penduduk Indonesia bertambah 3 juta per tahun. Seharusnya lahan bertambah sekitar 94.000 hektar, namun yang terjadi justru lahan Indonesia berkurang sekitar 100.000 hektar, ujarnya.

Lahan pertanian telah diubah menjadi perumahan, pabrik, jalan dan penggunaan lainnya sebagai akibat dari tekanan pertumbuhan penduduk di Indonesia. Artinya, setiap tahunnya Indonesia kehilangan kapasitas produksi sekitar 330 ton atau mampu memberi makan 2,8 juta orang.

Ia pun berharap keputusan tersebut berasal dari UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan segera diterbitkan agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan. Analisa Isu Kontroversial Wisata Malam Bersinar di Kebun Raya Bogor Tahap penelitian wisata malam di Kebun Raya Bogor GLOW bergerak menuju Fase T2. (TribuneNews/IST)

Sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional, Profesor Dadan Bogor memberikan analisanya mengenai kontroversi pendaran di Kebun Raya.

Menurutnya, spektrum cahaya yang dirasakan manusia dan hewan berbeda.

Dadan Hindayana menjelaskan, cahaya tampak yang dapat dirasakan indera manusia berkisar antara 400 hingga 700 nm (nanometer).

“Perlu diketahui panjang gelombang yang mempengaruhi proses fotosintesis tumbuhan adalah 450-495 nm untuk warna biru dan 620-750 nm untuk warna merah,” ujarnya.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, selain pola warna, penting untuk mengetahui seberapa besar intensitas cahaya yang digunakan.

“Menarik untuk diteliti jika kita menggunakan spektrum warna selain biru dan merah, misalnya hijau, apakah mempengaruhi proses fisiologis tanaman di malam hari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa serangga yang bisa melihat warna selain sinar ultraviolet, misalnya lalat bisa melihat warna hijau, lebah bisa melihat warna biru, dan kuning.

Sementara itu, adaptasi tumbuhan dan sumber dayanya terhadap kehidupan manusia terus berlangsung sepanjang manusia hidup.

Ia mencontohkan pohon mangga yang pasti berasal dari kebun dan mungkin juga dari hutan, serta dapat beradaptasi dengan taman keluarga dengan pencahayaan yang terang pada malam hari.

“Mangga masih hidup dan menghasilkan buah melimpah setiap musimnya. Apalagi satwa yang terkait dengan pohon mangga, termasuk kelelawar, juga menghuni habitat tersebut,” ujarnya.

Makanya, kata dia, tak heran jika parkir mobil di bawah pohon mangga akan kotor oleh kotoran hewan pada pagi harinya. Tanggung Jawab dan Fungsi Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang diundangkan pada 15 Agustus.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pencapaian gizi nasional,” bunyi Pasal 1 Ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip TribuneNews, Minggu (18/8/2024).

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Organisasi terdiri dari arahan dan implementasi. Pengarahannya berada di bawah tanggung jawab Presiden, sedangkan Eksekutif berada di bawah tanggung jawab Ketua Menteri.

Pasal 4 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan kegiatan nasional. nutrisi

Badan Gizi Nasional bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada pelajar.

Peraturan ini menetapkan jenjang pendidikan yang menjadi sasaran Badan Gizi Nasional mulai dari anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan di pesantren.

Selain itu, Badan Gizi Nasional juga memantau anak-anak usia pra sekolah, yakni anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Akankah Badan Gizi Nasional menyelenggarakan Program Makan Sehat Subianto-Gibran?

Berdasarkan Kompas.com, ide pembentukan badan gizi nasional diusulkan pada Februari 2024 oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dewan ahli Tim Kampanye Nasional (TKN) pimpinan Budiman Sudjatmiko.

Budiman mengatakan, pembentukan organisasi tersebut merupakan program pangan bergizi gratis yang menjadi program utama Prabo-Gibran saat kampanye pemilihan presiden (Pilpress) 2024.

Tampaknya pembentukan Badan Gizi Nasional sejalan dengan rencana tersebut.

Sebab, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024 disebutkan organisasi itu dibentuk untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi pelaksanaan kepatuhan gizi nasional.

Untuk itu, dikatakan pemerintah perlu melakukan upaya pengendalian manajemen untuk menjamin konsumsi masyarakat yang cukup, aman, dan bergizi.

Memang benar seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat perbedaan antara tujuan program kepatuhan gizi Badan Gizi Nasional dan program gizi gratis.

Tugas ini juga tertuang jelas dalam Pasal 3 yang menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi nasional.

Terkait pendanaan Badan Gizi Nasional, Pasal 53 menyebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dapat juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi organisasi ini selanjutnya akan dipimpin oleh seorang ketua. Namun memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pengarah, Ketua, dan Wakil Direktur dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *