Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengungkapkan dalam rapat pimpinan telah diambil keputusan mengenai sikap Muhammadhiyah terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) seperti tersebut. Dalam UU Pemerintahan. (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.
Kata Azrul, rapat pimpinan Muhammadhiyah sudah memberi lampu hijau.
“Tentu saja sudah diputuskan di pengadilan. Jika itu lampu, kemungkinan besar itu lampu kuning. “Sudah ada lampu hijau,” kata Azrul dalam wawancara “Mengingat Posisi Muhammadiyah dalam Negosiasi Izin Tambang Ormas” di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). )
Namun, kata dia, PP Muhammadiyah secara resmi akan diumumkan pada akhir pekan ini, apakah menyetujui kesepakatan undang-undang izin pertambangan untuk organisasi besar atau tidak.
PP Muhammadiyah juga mengatakan, apapun keadaan yang dicanangkan, bermula dari cara belajar yang berbeda dan karena alasan yang serius.
Tapi, kita tidak tahu besok apakah pada akhir minggu ini, seperti yang dikatakan Sekretaris Utama, mereka akan menerima ranjau,” kata mereka.
Setidaknya PP Muhammadiyah telah melakukan analisa secara detail terhadap 4 faktor yaitu hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Aspek hukum merupakan aspek yang paling penting untuk dikaji.
Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah memeriksa apakah tanah yang ditawarkan untuk evaluasi sudah jelas dan bebas permasalahan hukum. Termasuk persoalan tempat umat manusia di dunia.
Dalam mengkaji bagian undang-undang ini, PP Muhammadiyah tidak hanya mendengarkan dari pihak internal saja, tetapi juga mengikutsertakan pakar atau pihak yang ahli di bidangnya.
Kemudian mengkaji keadaan perekonomian yaitu manfaat pemberian izin pertambangan, apakah baik bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.
Sekarang yang terpenting yang dipelajari adalah peran masyarakat.
Sebab, menurut Azrul, PP Muhammadiyah tidak mengabaikan bahwa selama ini banyak ranjau yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat setempat.
Jadi, jika PP Muhammadiyah menyetujui undang-undang izin pengelolaan tambang, mereka akan memutuskan tanah apa yang akan diberikan dan bagaimana hubungan sosial di masyarakat jika penambangan tetap dilakukan.
Bidang terakhir yang diteliti adalah lingkungan hidup.
Dia memikirkan dari 2.000 lubang tambang di Bangka Belitung, selama ini banyak pengelola yang membiarkan lubang tersebut terbuka dan tidak pernah melakukannya lagi.
Tentu saja PP Muhammadiyah tidak peduli, tidak peduli menerima atau menolak tambang ini, ujarnya.