Juru Bicara Kemenkes: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya

Laporan jurnalis Tribunnews.com Aysia Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter masih bisa praktik di tiga lokasi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 “Tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023” yang ditandatangani resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Semua profesional kesehatan yang terlibat dalam praktik profesional harus memiliki Surat Izin Praktik (PIL).

Pasal 682 ayat (2) PP menyebutkan satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Namun ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diperbolehkan praktik maksimal di tiga lokasi dengan kondisi tertentu.

“Boleh latihan di tiga lokasi, tapi ya, satu SIP berlaku di satu lokasi latihan. Artinya kalau praktik di tiga lokasi, harus punya tiga SIP,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes). M. Syakhryla, dilansir dari situs resminya, Kamis (31/7/2024).

Ia juga mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik mengacu pada ketentuan sebelumnya yakni.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas layanan tidak menurun meski berpraktik di lokasi berbeda.

Artinya, dokter harus bisa mengatur waktunya dan memastikan seluruh pasien mendapat perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antar lokasi praktik harus diperhatikan agar waktu tempuh dan jadwal praktik dokter tidak terpengaruh.

Lokasi-lokasi ini harus berada dalam radius yang memungkinkan dokter bergerak secara efisien.

“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan medis dan memastikan tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang maksimal di lokasi prakteknya,” kata Dr. Seahril.

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *