Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal: Vina Diduga Kecelakaan, Berharap PK Dikabulkan

TRIBUNNEWS.COM – Berikut fakta persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang divonis bersalah atas meninggalnya Veena dan Eki.

Diketahui, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (8/1/2024) merupakan sidang terakhir dalam agenda PK Saka Tatal.

Saka Tatal dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Veena dan Ekki.

Namun kini dia bebas setelah menjalani hukuman di penjara.

Saka Tatal yang menganggap kejadian ini aneh, mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam tragedi pembunuhan Veena dan Ekki.

Demikian fakta sidang Saka Tatal PK, Kamis pekan lalu. Memperkenalkan Profesor Mudzakkir

Dalam sidang kemarin, Profesor Mudzakkir diperkenalkan sebagai pakar hukum pidana oleh Universitas Indonesia (UI) Saka Tatal.

Mudzakkir mengatakan, inovasi yang dihadirkan pengacara Saka Tatal dalam persidangan PK juga harus mendorong MA membaca landasan judex juris dan judex facti secara lebih luas.

Mudzakkir pun membenarkan langkah Saka Tatal dan pengacaranya untuk mencari keadilan melalui berkas PK.

Nantinya tim penyidik ​​akan mengambil kesimpulan berdasarkan rekaman yang terjadi saat ini, dan kami berharap Majelis PK Mahkamah Agung mempertimbangkan judex juris dan judex facti, kata profesor itu. Muzakkir, dikutip dari TribunJabar.id.

Jika MA mempertimbangkan kedua hal tersebut, kata Mudzakkir, maka MA akan memberikan putusan yang adil kepada PK Saka Tatal.

“Menurut saya, jika kita mempertimbangkan judex facti dan judex juris, maka MA akan menemukan kebenaran materilnya sehingga dapat mengambil keputusan yang adil,” kata Prof. muzakkir Insiden tersebut tampaknya bukan pembunuhan

Farhat Abbas, salah satu pengacara Saka Tatal, mengatakan kematian Veena dan Eki kemungkinan bukan akibat pembunuhan.

Lebih lanjut, klaim ini didukung oleh keterangan ahli.

Karena pukulannya keras, akibatnya tulang patah dan tersentuh, tidak ada luka memar (ada) goresan, kata Farhat.

Farhat menilai, ditemukannya cairan atau sperma laki-laki dalam kejadian tersebut, menurutnya membuat kejadian tersebut heboh.

Air mani inilah yang membuat masyarakat mengira itu hasil pemerkosaan, termasuk hakim, sehingga terpidana divonis penjara seumur hidup, kata Farhat.

Menurutnya, cairan pria tidak bisa bertahan lebih dari 10 hari.

Tes DNA harus dilakukan untuk membuktikannya.

Sebenarnya belum ada informasi bahwa sperma tersebut merupakan hasil pemerkosaan, jelas Farhat. Dengan harapan keadilan

Setelah persidangan berakhir, Saka Tatal dan keluarganya merasa lega.

Ia dan keluarganya berharap kebenaran segera terungkap.

Tak hanya itu, mereka juga ingin menyetujui PK ini.

“Mungkin ini waktunya, ini takdir, aku akan melakukan segalanya demi kebenaran.”

“Saya berharap PK ini disetujui,” kata Saka Tatal. P.K. Ada penilaian Saka Tatal

Terkait persoalan tersebut, Mantan Wakil Kapolri Komien Paul Purn Oegroseno meyakini PK Saka Tatal akan dicopot oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, hakim bukanlah robot, ia harus mempunyai hati nurani untuk menganggap perkara ini adil.

“Ya saya melihat situasi ini, hakim menganalisis keadaan masyarakat dan fakta sebenarnya, hakim itu bukan robot, dia manusia, dia berbicara dengan hati nuraninya.

“Kalau boleh saya katakan, ini bisa saja sama dengan putusan praperadilan Peggy Setyavan kemarin, pada akhirnya PK diterima dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan tindak pidana sehingga harus diberi ganti kerugian dan rehabilitasi,” kata Oegroseno, Kamis (12/1). 1/8/ ). 2024). )

Terkait hal tersebut, Susno Duaji juga menilai kejadian tersebut merupakan suatu kebetulan.

Saya berharap (hakim) memahami PC ini. Jelas 100 persen itu kecelakaan, kata Susno Duaji, Senin (22/7/2024).

Ia pun yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

“Saya coba berangkat, tapi melihat tanpa banyak orang yang hadir, ya kalau hakimnya memang bijak, hakim yang paham beda pidana dan kecelakaan, tidak perlu banyak orang yang datang. Mainkan saja.”

“Kalau saya bilang seratus persen itu kecelakaan. Sejauh ini belum ada yang membuktikan itu tindak pidana,” kata Susno Duaji, Senin (22/07/2024).

Hal ini, kata Susno, karena ada bukti kematian di TKP.

“Motornya, dagingnya, lalu posisi korban, darahnya menggenang di sana.”

“Setelah itu TKP Kabupaten Cirebon menjadi wilayah hukum Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota,” jelas Susno.

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJabar.id dengan judul Sidang Saka Tatal PK di Pengadilan Cirebon, Farhat Abbas optimistis kliennya tidak akan dibunuh.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Theresia Felisiani)(Tribunjabar.id/Rheina, Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *