LP3HI : Polisi harus Ungkap Sosok Pelaku yang Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sore harinya (20/5/2024), Kejaksaan Agung (Kedjagung) diteror sekelompok kendaraan roda dua dan empat.

Hal ini setelah diketahui Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriancia, diganggu anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Video pendek berdurasi 16 detik yang diperoleh wartawan memperlihatkan konvoi puluhan kendaraan roda dua dan empat yang melaju di sekitar Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

Mobil berhenti beberapa saat di depan gerbang utama kantor kejaksaan sambil menyalakan lampu strobo.

Beberapa saat kemudian, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi kejadian dengan dipimpin oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Dalam aksi tersebut, terdapat sekitar 15 sepeda motor yang melaju bersama-sama, dikemudikan oleh orang-orang berpakaian serba hitam, dan dua buah mobil berukuran besar, dan kedua mobil tersebut menderu-deru sangat keras.

Belum diketahui alasan puluhan mobil menyalakan lampu strobo dan berhenti di depan gerbang Kejaksaan Agung.

Diketahui, pada malam hari sekelompok mobil melaju mengelilingi gedung Kejaksaan Agung sebanyak delapan kali.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta membeberkan data pribadi anggota Pasukan Khusus Anti Terorisme (Densus) 88 yang diduga mengincar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Mabes Polri diminta menjelaskan motif anggota Densus 88 ditahan Polisi Militer (MP), termasuk soal pemberian perintah terkait pelaksanaan misi yang dilakukan anggota tersebut.

Karena yang ditangkap Pak Perdana Menteri adalah anggota Densus 88, maka perlu dilakukan verifikasi apakah yang bertindak sendirian atau mendapat perintah dari pejabat tinggi baik di Densus sendiri atau dari satuan lain, ujarnya. Wakil Ketua Badan Legislatif, Sosial, dan Pengawasan Penindakan (LP3HI) Republik Indonesia Kurniawan Adi Nugroho.

Polri juga dinilai harus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, karena keduanya mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga penegak hukum.

“Polri sebagai penyidik ​​pidana mempunyai tugas untuk selalu berkomunikasi dengan jaksa sebagai jaksa,” kata Kurniawan.

Terkait peristiwa penguntitan Jumpidsus, Kurniawan diduga ulah satu orang. Dalam hal ini, diyakini bahwa orang tersebut hanya mencari perubahan.

“Saya melihatnya sebagai pekerjaan orang-orang yang mencari perubahan,” katanya.

Namun, sekali lagi, peristiwa penguntitan tersebut memerlukan keterbukaan pihak yang memberi perintah, termasuk perannya dalam kasus tersebut, yang sedang diselidiki secara intensif oleh Unit Reserse Khusus Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, penyidik ​​Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung kini mengusut korupsi sistem tata niaga timah. “Kita perlu mengetahui apa perannya dalam kasus korupsi pertambangan,” kata Kurniawan (Reinas Abdila).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *