Harga Tanah di IKN Berkisar Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu per Meter, Jokowi: Besok Bisa Berubah

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan harga tanah di Ibu Kota Negara (IKN) saat ini.

Jokowi mengatakan harga tanah di IKN lebih murah dibandingkan Balikpapan dan Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, harga tanah di IKN saat ini Rp 400-800 ribu per meter.

Pengumuman itu disampaikannya pada Selasa, 6 April 2024, saat peletakan batu pertama Astra Biz Center dan Kebun Raya Nusantara (Kebun Raya Nusantara) di Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara. .

“Sekarang kita tahu harganya antara 400.000 hingga 800.000 rupiah,” kata Jokowi, Selasa, dalam tayangan YouTube Kantor Presiden.

Harga tanah di IKN jauh lebih murah dibandingkan tanah di Balikpapan yang mencapai Rp 15 juta per meter.

Sementara setiap meter tanah di Jakarta mencapai Rp 200 juta.

Jokowi mengatakan, harga tanah IKN bisa berubah tergantung kebijakan Ketua IKN yang baru.

“Di Jakarta Rp 200 juta (per meter). Tapi harga tanah (IKN 400.000-Rp 800.000) sekarang, seperti saya katakan, besok bisa berubah. Tergantung Panglima Otorita, ”ujarnya.

Jokowi mengatakan pembelian tanah di IKN bisa menjadi investasi masa depan.

Ia berjanji pembangunan infrastruktur IKN akan berjalan dengan sangat baik.

Sekadar informasi, pemerintah sedang membangun jalan tol menuju IKN.

Nantinya jarak tempuh Balikpapan ke IKN sekitar 30-40 menit.

Selain itu, pemerintah sedang mempercepat pembangunan bandara yang hanya berjarak 15 menit dari IKN.

Seiring dengan berlanjutnya pembangunan infrastruktur, Jokowi mengatakan harga tanah di IKN akan meroket.

“Saat itulah kamu pasti akan berubah pikiran tentang pulau ini. Tapi kalau kamu berubah nanti, daratannya tidak akan ada di sana.”

“Kalau masyarakat mau banyak, otomatis harganya naik kalau permintaan cukup,” ujarnya. Jokowi menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Pj Kepala Badan IKN

Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pj Kepala Administrasi Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri pendahulu IKN, Bambang Susantono.

Selain itu, Wakil Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Julie Antony juga ditunjuk sebagai Pj Wakil Direktur IKN menyusul mundurnya Dhoni Rahajoe.

Usai dilantik menjadi Pj Kepala IKN, Basuki membeberkan beberapa tugas yang diberikan Jokowi kepadanya.

Basuki Jokowi akan menjabat sebagai Ketua IKN selanjutnya hingga ditemukan calon atau bakal calon.

Merujuk tayangan Kompas TV, Senin (3/6), Basuki mengatakan, “Peran Plt sama seperti ketua dan wakil ketua terakhir hingga ketua dan wakil ketua terakhir diangkat kembali sesuai undang-undang. ” /2024).

Basuki bertugas mempercepat pengembangan IKN sesuai konsep Nagara Rimba Nusa.

“Fokusnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Kami yakin pihak berwenang sudah menetapkan program untuk mengembangkan IKN ini,” jelasnya.

“Kami sama-sama berkomitmen untuk mempercepat pembangunan IKN ini dengan tata kota dan konsep Nagara Rimba Nusa sejalan dengan tata kota dan kompetisi-kompetisi sebelumnya.”

Untuk itu, Basuki berencana segera menetapkan status tanah di IKN.

Menurut dia, kejelasan status lahan tersebut akan memperlancar arus investasi.

Jadi fokusnya pada pelaksanaan program ini, pelaksanaannya pada lahan dan investasi, jelas Basuki.

“Kami akan segera memutuskan status tanah di kedua IKN tersebut apakah akan dijual, disewakan atau menjadi KPPU agar investor tidak ragu untuk berinvestasi.”

Kedua, status mereka sebagai investor di IKN akan lebih jelas karena status lahannya lebih jelas, tambah Basuki.

Selain itu, Basuki ditugaskan untuk secepatnya membentuk embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.

Sebab, harusnya ada embrio pemerintahan daerah IKN setelah Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) IKN.

“Kemudian persiapkan bibit pemerintahan zona pertanahan IKN sesuai Perpres UU IKN, karena setelah Perpres ditandatangani Presiden barulah terbentuk bibit pemerintahan zonal IKN,” jelasnya.

“IKN tidak akan menjadi Pembdasus secara langsung, karena tugas OIKN adalah mempercepat pengembangan IKN. Pembdasus akan disiapkan oleh Pokja bersama Kementerian Dalam Negeri,” kata Basuki.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *