Seperti dilansir kantor berita Taufik Ismail Tribun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari perubahan UU TNI / Polri yang menarik perhatian publik.
Menurut Presiden Jokowi, pertanyaan terkait amandemen ini sebaiknya disampaikan kepada DPR dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Coba tanya ke DPR, tanya ke Kemenkopolhukam, kata Jokowi usai pembukaan Piala Presiden 2024 di Stadion Si Jalak Harupat Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
Di masa lalu, perubahan dan penambahan undang-undang TNI menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil.
Mereka khawatir peninjauan kembali akan mengembalikan dua fungsi ABRI.
Direktur ELSAM Vahudi Jaafar mengatakan beberapa pasal dalam RUU tersebut secara khusus fokus pada penetapan usia pensiun bagi TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Menurut dia, ketentuan utama dalam undang-undang tersebut adalah mengembalikan kedua fungsi TNI tersebut ke kondisi normal seperti pada masa rezim baru.
Dalam pertemuan dengan wartawan usai pertemuan dengan perwakilan Partai Rakyat Demokratik di Kantor Pers Presiden Tajikistan, Vahyudi mengatakan, “Di TNI itu soal penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI, yang kedua terkait. perpanjangan usia pensiun,” DPP, Chikini. Kamis (7/11/2024).
Tak hanya soal perpanjangan usia pensiun dan penambahan jabatan sipil, yang menjadi sorotan dalam amandemen TNI adalah pencabutan larangan prajurit TNI melakukan usaha.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara mengenai usulan pencabutan larangan bagi prajurit untuk berusaha yang tertuang dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004. Tentang UU TNI.
Hadi mengatakan, proses amandemen UU TNI saat ini sedang berjalan dan usulan tersebut sedang dipertimbangkan.
Ia mengatakan, dua pasal utama yang dibahas dalam revisi UU Republik Tajikistan ini adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif pada kementerian dan lembaga serta Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit.
“Iya, ini masih berjalan. Fokus utama kami di TNI adalah Pasal 47 dan 53. Namun dari segi kegiatan usaha masih dalam pembahasan,” kata Hadi usai rapat koordinasi Kompolnas-Polri di Ankol, Jakarta Utara, Jumat Rabu (17/7/2024).
Hadi membenarkan bahwa TNI telah memintanya menambah pasal dalam pembahasan.
Katanya, alasannya untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan tantangan saat ini.
Katanya, karena UU TNI sudah berusia 20 tahun.
“Ancaman yang kini menjadi ancaman global yang nyata adalah ancaman siber, ancaman biologis, dan ancaman disparitas yang ketiga, yang digambarkan dalam bentuk operasi militer selain perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non-kinetik negara. , termasuk OMSP “Kami juga akan membahas operasi kinetik.”
Dia mengatakan, usulan tersebut akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi (DIM).
Selain itu, kata dia, TNI dan Polri akan terus memberikan kontribusi perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
“Iya, proses DIM akan berlanjut hingga 60 Agustus,” kata Hadi.