TRIBUNNEWS.COM – Pengacara agama Sera Afrantee, Dhimas Yemahura bersama keluarga korban, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR tentang putusan bebas yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorio Ronald Tanor yang telah dikeluarkan, mereka berpartisipasi. Dia dituduh membunuh kliennya pada Senin (29/7/2024).
Dalam sambutannya, Dimas mengungkapkan hakim ketua merasa keberatan ketika jaksa menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas restitusi yang harus dibayarkan Ronald Tanor.
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan wujud keengganan hakim untuk mendukung hak beragama sebagai korban pembunuhan Ronald Tanor.
Lalu ada posisi hakim yang lain, yang menurut saya tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak almarhum.”
Contohnya ketika pemeriksaan saksi LPSK, dimana hakim berkeberatan jika JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK menginginkan komitmen tersangka untuk memberikan penjelasan pengembalian dana tersebut. , Sanayan, Jakarta, Senin sore, dikutip Parlemen YouTube TV.
Zmas mengatakan, sebenarnya kewajiban pengembalian sudah termasuk dalam tuntutan penggugat.
Namun Dimas mengatakan hakim sebenarnya mempertanyakan bagaimana LPSK bisa mengetahui Ronald Tanver-lah yang membunuh Deeney.
Atas pernyataan tersebut, lanjutnya, hakim meminta agar saksi LPSK dihadirkan untuk diadili lebih lanjut karena Ronald Tenor tidak terbukti membunuh pacarnya.
“Terus hakim bilang (LPSK) ‘Bagaimana tahu tersangka melakukan pembunuhan, kami belum tahu,’” kata Zeemas.
Ronald Tenor dibebaskan, hakim menyebut Deeney meninggal karena konsumsi alkohol
Keputusan kontroversial tersebut sebelumnya diumumkan oleh Hakim Ketua PN Surabaya Erintwa Damnik saat membacakan putusan terhadap terdakwa putra DPR RI Gregorius Ronald Tanor, 31, dalam kasus penyerangan tersebut. Hal tersebut berujung pada meninggalnya seorang wanita sekaligus pacar Ronaldo, Dini Sera Afrinati (29).
Keputusannya adalah melepas putra anggota DPR Edward Tanur dari PKB.
Hakim menepis seluruh dakwaan JPU karena tidak ditemukan bukti konklusif selama persidangan.
Hakim pada Rabu (24 Juli 2024) mengatakan, “Pengadilan mempertimbangkan masalah ini dengan cermat dan tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan terdakwa atas kejahatannya.”
Sebelum bebas, jaksa sebenarnya sudah meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara karena pembunuhan agama.
Hal ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni dakwaan terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 3 Pasal 351 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 351.
Dalam putusannya, hakim menyimpulkan Ronald terus berusaha membantu Dina di saat-saat kritis.
Hal ini berdasarkan perbuatan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, hakim juga menyatakan kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronaldo, melainkan konsumsi alkohol oleh korban saat karaoke di klub Blackhole KTV di Surabaya.
Hakim mengatakan alkohol menimbulkan penyakit tertentu sehingga korban meninggal.
“Meninggalnya Dini bukan karena luka dalam di jantungnya, melainkan karena penyakit lain akibat meminum alkohol saat karaoke, yang menyebabkan Dini meninggal,” kata Erintwa.
3 hakim melaporkan KY oleh keluarga agama
Menyusul keputusan tersebut, keluarga Dini hari ini resmi melaporkan ketiga hakim yang memutuskan membebaskan Ronald Tenor.
Keluarga Dini yang terdiri dari ayah korban, Ujang, dan adik almarhum, Alfika, diwakili dalam kasus KY oleh kuasa hukumnya, Dimas Yamahura.
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka juga turut berkontribusi.
Zeemas mengatakan, pihaknya menghadirkan beberapa bukti, seperti berkas otopsi awal jaksa yang menunjukkan korban meninggal bukan karena konsumsi alkohol, serta foto posisi almarhum saat meninggal.
Bukti pertama yang kami kemukakan adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa alasan yang digunakan hakim tidak benar.
Kedua, kami telah membawa bukti berupa surat dakwaan visum bahwa hasil visum tidak membuktikan (Dini) meninggal akibat menenggak minuman beralkohol, katanya di kantor KY, Jakarta. Mengutip YouTube Kompas TV. .
Zimas juga mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasus dalam bentuk penuntutan yang membuktikan Ronald Tenor tidak berniat membawanya ke rumah sakit usai pencabulan tersebut.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim melepas putra anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tenor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel Lainnya Terkait Putra Anggota Parlemen Bunuh Pacarnya