TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiga kali menyebut nama Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh saat membacakan pembelaan atau pembelaannya sebagai terdakwa kasus rasa berpuas diri dan ketidaksetiaan internal. . Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL selanjutnya akan menghadapi sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024) sore.
Dalam pembelaannya, SYL menyatakan siap bertanggung jawab dan menyesalinya.
Meski begitu, dia meminta juri memberikan hukuman yang tidak adil.
“Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab Yang Mulia. Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta seumur hidup saya yang kini 70 tahun,” ucap SYL saat membacakan permintaannya. .
Ia juga mengatakan bahwa dirinya bukanlah penjahat dan penipu seperti yang dituduhkan.
“Saya bukan penjahat atau penipu, saya bukan penipu, saya pejuang negara ini. Saya tidak pernah dihukum, Raja,” katanya.
SYL juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya suku Bugis Makassar, Toraja, dan Mandar.
Ia juga meminta maaf kepada pemerintah Indonesia beserta keluarga, sahabat, dan koleganya jika perilakunya saat menjabat Menteri Pertanian terkesan tidak sejalan dengan pemikiran dan keadaan saat ini.
Terima kasih kepada para Pejabat Tinggi Kabinet di Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin yang telah memberikan posisi dan mendampingi saya dengan erat, kata dia.
Selain Jokowi dan Maruf Amin, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh.
Bahkan, dalam pembelaannya, SYL menyebut nama Surya Paloh sebanyak tiga kali.
“Kepada Pak Surya Paloh selaku pimpinan Partai NasDem, saya bangga (terima kasih) atas kepercayaan politik dan silaturahmi yang telah terjalin dengan baik,” kata SYL.
SYL mengatakan, Paloh selalu memberikan bimbingan dalam memajukan pengabdian kepada bangsa dan memberikan kesempatan pada dirinya untuk menduduki jabatan pengabdian sehingga berkesempatan mengabdi kepada negara dan negaranya.
“Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian, dengan segala keberhasilan yang telah saya raih dan tentunya ada kelemahan dalam hal ini, saya mohon maaf. Saya berharap Bang Surya Paloh terus diberkati Allah SWT dan tetap teguh dalam komitmennya Jaga kemajuan negara dan kejayaan partai,” ujarnya.
SYl pun mengaku selalu mendoakan keberkahan Surya Paloh.
“Bagaimanapun, dalam kesedihan yang ada saya selalu mendoakan agar Bang Surya Paloh tetap menjadi saudara yang saya kenal baik, baik dalam pikiran, perkataan, pikiran dan kepemimpinannya dan saya suka menjaga dan melestarikan kebenaran. Hormat saya pergi kepadamu, saudaraku,” kata SYL.
SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ditambah 6 bulan penjara karena pemerasan dan kepuasan Kementerian Pertanian.
Tak hanya perkara perusahaan, SYL juga diharuskan membayar ganti rugi atas apa yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Jumlah tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus berakhir atau mempunyai efek permanen.
Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dijual untuk mengumpulkan uang pengganti.
Dalam perkara tersebut, SYL dipastikan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KUHP sebagai delik pertama.