TRIBUNNEWS.COM – Pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya akan menjadikan putusan bebas Peggy Setiawan sebagai alat bukti baru atau segar untuk melakukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). ) ).
FYI, Otto adalah pengacara Eko Ramadani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Awalnya, Otto melontarkan komentar soal sidang perdana Peggy Setiavan yang tak membahas pokok perkara, melainkan tata cara penetapan tersangka.
Ia kemudian juga menunjuk salah satu poin dalam putusan hakim tunggal Eman Suleiman yang meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan Peggy.
Dengan keputusan tersebut, Otto pun mempertanyakan apakah sosok bernama Peggy terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki.
Karena keputusannya adalah memerintahkan polisi untuk tidak menyelidiki Peggy lebih jauh. Jadi pertanyaan kita, apakah Peggy ada dalam kasus ini atau tidak?” kata Otto dalam acara Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (09/07/2024).
Otto mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung justru mempengaruhi keputusan terpidana lain saat diadili di PN Cirebon pada 2017 lalu.
Termasuk, lanjutnya, mempertanyakan dakwaan jaksa (JPU) terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah dalam kasus Vina.
Dikatakannya, dengan kini Peggy Setiawan dinyatakan bebas dan Polda Jabar telah membekukan dua DPO lainnya, maka turut dipertanyakan apakah ada unsur pidana dalam kematian Vina dan Eki.
“Dalam dakwaan JPU selama ini, ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Vina (dan Eki). Kalau tiga di antaranya tidak ada, maka mereka dieksekusi, dua palsu, dan satu masalah Peggy. Tidak jelas. Jadi bagaimana Apakah kejadian ini terjadi? Pelakunya hanya delapan orang, namun yang menjadi tersangka adalah 11 orang, kata Otto.
Otto pun berencana menjadikan pembebasan Peggy Setiawan sebagai pembaharuan dakwaan PK terhadap lima terpidana yang menjabat sebagai kuasa hukumnya.
Selain itu, penghapusan dua DPO lainnya, yakni Andi dan Dani, juga akan ia manfaatkan sebagai novum dalam permohonan PK.
Menurut dia, dua bukti tersebut bisa membenarkan usulan PC-nya.
“Dengan dinyatakannya kedua (DPO) palsu tersebut, maka cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa dan putusan hakim yang memutuskan mereka (lima terpidana) bersalah adalah tidak mungkin,” ujarnya.
Saka Tatal juga memperkenalkan PK
Sebelumnya, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (7/8/2024).
Hal itu dibenarkan pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.
Benar, PK sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cirebon, kata Titin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (08/07/2024).
Saat ditanya isi PK yang diajukan, Titin enggan membeberkannya karena ada bukti baru atau bukti baru.
Ia mengungkapkan, seluruh bukti yang diajukan pihaknya di hadapan Pengadilan Negeri Cirebon bisa didengarkan pada sidang PC mendatang.
“Iya tidak bisa. Memori PC sudah terisi kasus utama, dalam prosesnya kita baca berita apa yang ada. Apa keberatannya dengan keputusan sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Titin menegaskan, inti permohonan PK adalah adanya dugaan kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Pengadilan Tinggi (MA).
Intinya, salah satu dakwaannya adalah majelis hakim keliru dalam memutus perkara di tingkat Pengadilan Negeri, PT, dan kasasi, ujarnya.
FYI, Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Dalam kasus ini, Saka divonis 8 tahun penjara karena saat itu ia masih di bawah umur.
Dia sekarang terdaftar gratis pada tahun 2020.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon