Kemenkes Dalami Dugaan Bullying PPDS ‘Suruh Makan 5 Bungkus Nasi Padang’ dan ‘Jatah Istri Residen’

Tribannews.com – Meninggalnya dokter anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) belum usai dengan tudingan pemaksaan yang dilakukan seorang dokter junior yang beredar di media sosial. Makanlah lima bungkus nasi padang dari dokter senior.

Dokter senior itu disebut memberi perintah kepada juniornya melalui pesan singkat WhatsApp.

Tak hanya itu, dokter senior tersebut meminta juniornya mengabadikan momen dirinya menyantap lima bungkus nasi padang.

“1 Nasi Padang Utuh. Topping: Sayur Nangka, Telur Dadar, Ayam Pop. Total 5 Bungkus/Orang.”

“Bagikan video di sini tentang Anda makan 5 bungkus/orang pada jam 2 siang. Mengerti???” Seperti yang diunggah Akun X pada Jumat (16/8/2024) Ini perintah dokter senior kepada juniornya.

Selain itu, terdapat tuduhan penindasan terhadap para pensiunan melalui ‘kuota pasangan tetap’.

Hal ini dilakukan agar suami dari pasangan warga tidak mengalami kekerasan saat mendapat pendidikan khusus.

Bahkan, jika dokter junior laki-laki tidak memenuhi “kuota perempuan” dari seniornya, maka proses kelulusannya akan tertunda.

“Paman saya juga mengambil dokter spesialis, yang senior menyukai istrinya, jadi senior yang memintanya berkencan selama dua bulan, periksa.”

“Disukai semua orang. Istri pamanku terpaksa melakukannya karena jika tidak, pamanku akan menunda kelulusannya,” demikian bunyi akun X.

Menanggapi rumor tersebut, Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmiji mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah dua tuduhan ancaman yang beredar di media sosial itu benar-benar terjadi atau tidak.

Menurut Nadia, pihaknya tidak mendapat informasi terkait dugaan pelecehan tersebut.

“Belum ada yang melaporkan laporan tersebut,” kata Nadia kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).

Meski belum ada laporan, Nadia menegaskan pihaknya akan terus mengusut dua kasus intimidasi yang beredar di media sosial, apalagi kejadian tersebut terjadi di RS Vertikal Kemenkes.

“Itu juga sedang kita periksa, apalagi kalau itu RS vertikal Kemenkes. Makanya kita periksa,” jelas Nadia.

Nadia mengatakan, jika terbukti, Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan Surat Tanda Daftar Pidana (STR).

“Hukuman bagi lembaga pendidikan bisa berupa pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga pengembalian siswa atau guru yang mendapat intimidasi, penurunan pangkat, STR, dan pencabutan SIP ke universitas,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Listio Porvoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *