Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN

Laporan jurnalis Tribune Mario Cristian Sampo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekelompok pekerja Amerika melakukan aksi protes di kawasan Patung Kuda di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Nomor 4 Tahun 2016.

Pada Kamis (27/6/2024) Koordinator Gerakan Gabungan Buruh Rakyat (GEBRAK) yang tergabung dalam koalisi, Snarno mengatakan, “Saya menyerukan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut UU Tapira Nomor 4 Tahun 2016 dan turunannya. peraturan.”

Snarno mengatakan, konsep Tapira sebenarnya tidak mengatur atau merancang pembangunan perumahan rakyat, melainkan menghimpun uang rakyat untuk direalisasikan dan diinvestasikan pada sektor keuangan seperti surat berharga negara dan obligasi.

“Analisis umum gerakan masyarakat sipil, dana yang dihimpun sangat erat kaitannya dengan pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN) dan penggunaannya untuk proyek strategis nasional serta program rezim ke depan,” jelas Snarno.

Program Tapera diyakini akan memberikan dana baru untuk melunasi utang masyarakat karena sebagian besar disimpan pada surat utang korporasi sebesar 47 persen.

Sisa penempatannya 45 persen pada SUN, dan sisanya pada bank dan giro.

Snarno menjelaskan: “Gambaran ini menunjukkan betapa pemerintah selaku pengelola APBN tertarik untuk mengelola dana Tapera. Pemerintah dapat dengan mudah menerbitkan SBN yang dibeli oleh instansi pemerintah, termasuk BP Tapera.”

Namun dengan kenaikan BI rate, deposito menjadi lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Hal ini bisa menambah beban utang pemerintah jika suku bunga SBN naik untuk menarik investasi, tambahnya.

Oleh karena itu, kehadiran Tapira mempunyai potensi besar untuk dijadikan program makan gratis pemerintah kedepannya dari pengembangan IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *