Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, praktik impor ilegal yang marak saat ini dilakukan dengan cara klasik.
Kebanyakan pelaku perdagangan nakal ini mengabaikan Persetujuan Impor (IP) dalam kode HS yang digunakan bea cukai untuk mengidentifikasi barang untuk perdagangan global.
“Yang saya terima, salah satu perusahaan besar mendapat Izin Impor (IP) 1 juta pices/ton, tapi PI yang sama yang mereka impor 4 juta pices/ton ditemukan di lapangan,” kata Menkeu. Perindustrian di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, Dewan Perindustrian juga mengatakan ada satu cara lagi yang dimanfaatkan oleh pengusaha nakal, yaitu dengan memanfaatkan daftar induk investasi.
Dengan cara ini, pemain penipu memanfaatkan daftar investasi utama termasuk item nyaman untuk pengembangan investasi yang melebihi jumlah yang ditentukan.
“Mereka menggunakan master list untuk mengimpor lebih banyak barang dan menjualnya di pasar. Kami dan Kemendag sudah tahu caranya dan masuk ke mana. Tapi kami bukan aparat penegak hukum,” kata Agus.
Sedangkan untuk mengurangi Kode SA, pengusaha yang tidak jujur seringkali mengimpor barang di bawah kriteria yang ditetapkan Kementerian Perindustrian, namun menjualnya di pasar sesuai kriteria harga.
“Caranya ambil HS, misalnya pada produk baja SNI 12 inci, Kemenperin menetapkan wajib SNI pada 12 inci, produk beberapa negara mencapai 11 inci. HS-nya yang mereka manipulasi, mereka tidak menggunakan HS yang benar atau tidak ada hubungannya dan tidak ada kewajiban SNI yang kita lakukan tapi kalau sudah keluar mereka akan menggunakan HS tersebut.