Henny Mona Ajukan Permintaan Rehabilitasi untuk Rio Reifan, Nilai Ancaman Penjara Tak Tepat

TRIBUNNEWS.COM – Mantan istri Rio Reyfan, Henny Mona, masih berusaha mengajukan permohonan rehabilitasi mantannya. 

Seperti diketahui, artis Rio Reifan kembali tersangkut kasus narkoba untuk kelima kalinya. 

Rio Rayfan pun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (26 April) malam di Jatinegara, Jakarta Timur. 

Usai kunjungan Rio Reifan, Hanni Moana pun menceritakan kondisi terkini sang aktor. 

Dikutip dalam Intensive Inquiry YouTube, Senin (29/4/2024), Henney mengatakan kondisi mantan suaminya masih terus memburuk. 

“Situasi (di Rio) jelas menjadi lebih buruk,” kata Henney. 

Selain itu, Rio kembali ditangkap untuk kelima kalinya setelah keluar dari penjara dalam beberapa bulan terakhir. 

Karena secara psikologis Rio baru beberapa bulan bebas dan ditangkap lagi untuk yang kelima kalinya, lanjutnya. 

Menurut Genny, aktor berusia 39 tahun itu pun menyesali perbuatannya. 

“Juga pasti (menyesal), semua penyesalan nanti tetap ada,” imbuhnya. 

Meski sudah ditangkap untuk kelima kalinya, Hanni terus berusaha merehabilitasi Rio. 

“Tapi mudah-mudahan kami akan mencoba membawanya ke rehabilitasi,” jelas Henney. 

Menurut Henny, ancaman hukuman beberapa tahun penjara bagi suaminya dinilainya tidak tepat. 

“Karena kembali ke bar rasanya tidak enak,” jelasnya. 

Sebab, diakui Henny, tidak semua orang mengetahui secara pasti alasan dan kondisi Rio kembali menggunakan barang terlarang tersebut. 

“Kami tidak tahu situasi orang-orang dan bagaimana posisinya,” ujarnya.  Istri Rio Rayfan, Henny Mona (screenshot dari channel YouTube Intens Investigasi)

Rio Reyfan resmi ditetapkan sebagai tersangka

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus kecanduan narkoba.

Pengakuan tersebut diutarakan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indraveni Panjioga. 

“Jadi terhitung hari ini saudara RR telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran narkoba,” kata Pangioga. 

Panjiyoga juga mengatakan, tersangka Rio dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Rio kini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

“Risiko pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Pandziyoga.

Ancaman hukuman ini terkait dengan fakta bahwa R.R. menyimpan obat sabu, ekstasi, dan alprazolam.

Selain itu, hasil urinalisis Rio juga menunjukkan bahwa ia menggunakan obat-obatan jenis tersebut.

Jadi setelah tersangka kami umumkan, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena begitu kami umumkan, kami akan menangkapnya, lanjutnya. 

Baru-baru ini, sekitar pukul 11.37 WIB, Senin, Rio Reifan kembali menjalani pemeriksaan ulang, termasuk urinalisis, di Polres Jakarta Barat.  Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indravienni Panjioga (tangkapan layar dari kanal YouTube Investigasi Intens)

Panjiyoga menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan termasuk urinalisis menunjukkan Rio positif menggunakan sabu, ekstasi, dan alprazolam.

“Sabu, sabu, ekstasi, dan dia memakai alprazolam,” pungkas Pangioga.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *