Terungkap, Anak yang Dititipkan di Daycare Milik Meita Irianty Hanya Makan Nuget dan Telur Tiap Hari

Dilaporkan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Situasi penitipan anak Sekolah Wensen Tersangka Mita Irianti (37) di Dipok, Jawa Barat terungkap.

Perbuatannya viral di media sosial sehingga membuat Meta Irianti menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua bayi dan seorang anak kecil.

Irfan Maulana, kuasa hukum korban pelecehan, mengatakan anak-anak yang ditinggal di panti asuhan tidak memiliki perspektif kemanusiaan, dan pemberian makanan adalah salah satunya.

Irfan menjelaskan, hal itu diketahuinya setelah mendapat informasi dari beberapa saksi yang bekerja di lokasi.

“Situasi pangan anak-anak ini kurang memadai. Jadi setiap hari mereka hanya diberi nugget dan telur,” kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Irfan mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pangan anak-anak, para guru panti asuhan juga membantu membelikan makanan enak.

Dijelaskan pula, tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Bermula dari minimnya izin, kami melihat kondisi panti asuhan yang sangat memprihatinkan. Terkadang para guru berkumpul dan memberikan makanan enak kepada anak-anak tersebut.

Tak hanya itu, saksi yang mengetahui kejadian tersebut saat masih anak-anak, dikabarkan masih menderita.

Alasannya, para saksi merasa terluka karena takut dengan pelaku.

“Iya, sampai saat ini saksi takut dengan pelaku karena kondisi saksi tersebut. Mohon maaf, dari 9 guru tersebut hanya satu yang mempunyai ijazah pendidikan, sehingga yang lain tidak mempunyai ijazah. , ”katanya.

Sebagai informasi, Polres Metro Depok menetapkan Meta Irianti, pemilik panti asuhan alias daycare di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka penganiayaan anak.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang anak berinisial MK (2) dan AMW yang dulu bernama HW (9 bulan).

Tersangka diketahui setelah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengejar gelar perkara.

Sedangkan UU Tahun 2014 No. Meta dijerat Pasal 80 Ayat 1 Pasal 80 Ayat 2 Tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Perubahan ke-23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *