Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Willy Midel Yosef meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan pengoperasian truk industri berporos ditinjau ulang. hari raya keagamaan melakukannya. .
Ia menyarankan agar pengaturan waktu arus kendaraan divariasikan.
“Saat libur panjang, khususnya lebaran dan libur Natal, saya kira akan terjadi kemacetan yang tidak biasa, apalagi ada truk-truk besar di jalan.
Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan arus lalu lintas dan ruas jalan antara mobil pribadi dan truk. “Hal ini untuk menghindari kerugian bagi para pihak dengan diberlakukannya aturan larangan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (7 Mei 2024).
Dia mengatakan Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Provinsi Kolantas untuk satu ruas jalan untuk memvariasikan waktunya.
Oleh karena itu, pada waktu-waktu tertentu jalan tersebut dibersihkan untuk truk pengangkut bahan baku dan bahan industri, serta kendaraan pribadi untuk wisatawan. Oleh karena itu, waktu penggunaan jalan tersebut berbeda-beda, ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, para pengusaha harus menyampaikan usulannya secara terbuka kepada Kementerian Perhubungan dan Lalu Lintas karena mereka akan sangat dirugikan akibat larangan tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan kesepakatan antara pengusaha yang dirugikan dengan Kementerian Perhubungan dan Negara Kolantas, tegasnya.
Dia juga menyarankan, meski disepakati larangan truk berporos tiga, hal itu tidak akan memakan banyak waktu.
“Larangan itu jangan terlalu lama. Hanya bisa dilakukan pada H-3 atau H+3, dan pengusaha juga harus siap mengatur distribusi barang ketika larangan itu diterapkan,” ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dunia usaha dapat bersatu membahas kebijakan pembatasan pengoperasian truk gardan tiga pada hari raya keagamaan.
Gemiran Taligan, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), juga menyatakan menentang jangka waktu yang diberlakukan pemerintah terkait larangan pengoperasian truk berporos tiga pada hari besar keagamaan.
Dia mengatakan terlalu banyak waktu jelas merugikan pengemudi truk dan industri.
Permasalahan aturan mudik lebaran terkait truk logistik adalah sudah lama dilarangnya pengoperasian truk tiga gardan, ujarnya.
Ia mengatakan ketika memberlakukan peraturan tersebut, pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap pemangku kepentingan lainnya, seperti pengemudi truk dan keberlanjutan industri.
“Supir truk, terutama yang mengemudikan truk berporos tiga, juga membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.” “Bersikaplah terbuka,” katanya.
Carmelita Hartoto, Ketua Departemen Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengatakan kebijakan pembatasan operasional truk tidak hanya berdampak pada bisnis pengusaha truk, tetapi juga dapat berdampak pada kemudahan logistik dan kemacetan di pelabuhan seks. . Persediaan tidak lagi dikirim, dan harga komoditas naik.
Oleh karena itu kita perlu duduk bersama untuk mendapatkan pendapat komprehensif dari semua pihak mengenai kebijakan ini.