Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 112 kapal ikan ilegal di perairan Indonesia pada periode pertama tahun 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya KKP (Dirjen PSDKP) KKP Ping Nigroho Saxono melaporkan, 97 kapal untuk nelayan lokal atau kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA).
Untuk KIA lebih spesifiknya meliputi 1 pesawat berbendera Rusia, 2 pesawat Malaysia, 3 pesawat Vietnam, dan 9 pesawat Filipina.
“Siapakah 112 pesawat itu?” Indonesia memiliki 97 bandara. Lalu Malaysia 3, Vietnam 2, Filipina 9, dan Rusia 1,” Kantor KKP, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Dan nomor 9 di sini di Filipina, angkanya tinggi, lanjutnya.
Ping mengatakan, pihaknya akan terus memantau penangkapan ikan di perairan setempat.
Saat ini, keberhasilan penangkapan pelaku illegal fishing dan destruktif fishing merupakan hasil penerapan sistem pengawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan.
Ping mengatakan, pihaknya bisa mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia berdasarkan komando KKP.
Hal ini merupakan salah satu upaya KKP dalam memulihkan kesehatan dan kelangsungan hidup kelautan dan perikanan Indonesia.
“Dalam hal pengawasan di laut, kami menggunakan sistem pengawasan terintegrasi dengan menggunakan kapal patroli dan operasi udara serta dukungan pusat komando,” kata Ping.
“Kami didukung banyak hal. Pusat komandonya untuk alat pelacak, kita bisa melacak kapal-kapal yang berlayar di laut. Terutama kapal-kapal nelayan,” tutupnya.