TRIBUNNEWS.COM – Pidato film Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI): diserahkan lebih dari 7 hari ke Bareskrim Polri.
ALMI melihat film Veena dapat menghibur penonton.
“Kami sebenarnya sudah menyampaikan laporan dari ALMI, tapi kami disuruh go public.”
ALMI, Jumat (30/5/2024) mengutip KH Infotainment dari YouTube, “Pada dasarnya kami yakin film ini telah membuat orang terkesan.”
Dalam hal ini, ALMI mengatakan bukan berarti tidak setuju dengan pendaftaran film tersebut.
Namun ALMI tidak terima dengan kekacauan yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Pada dasarnya kami setuju dengan film ini, tapi yang tidak kami setujui adalah adanya kebingungan di masyarakat di media sosial dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara ALMI melaporkan proses hukum terkait kasus kematian Veena Sierban.
Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perfilman yang menyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menarik film jika ada kebisingan.
“Proses legislasi ini belum selesai, namun secara umum kita akan memasukkan pasal dalam UU ITE, Pasal 28 Pasal 2 UU Perfilman.”
“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk melarang sebuah film jika dianggap mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ALMI juga khawatir film tersebut akan dikenakan tindakan hukum.
Ia mengatakan, proses penegakan hukum tidak boleh diabaikan.
Karena itu ALMI mendukung kelanjutan penyidikan kematian Vina.
“Satu-satunya hal yang kami khawatirkan adalah ada anggapan bahwa hal itu akan mempengaruhi proses peradilan dan mengakhiri proses peradilan.”
“Karena proses penegakan hukum ini sudah tidak bisa dibangun lagi.”
Artinya, kami mendukung penyidikan segera dimulai sesuai prosedur, jelasnya. Ibu Veena kesakitan dan pikirannya terguncang oleh kenangan masa lalu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan alasan Veena Dewi Arsita atau tim kuasa hukum Veena Cirebon mendatangi kantornya pada Senin (27/5/2024).
Dua pemuda, Vina dan Muhammad Razki Rudiana alias Aki, ditemukan dibunuh dan disiksa oleh sekelompok pemuda lainnya di Cerebon, Jawa Barat pada 26 Agustus 2016.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah terungkap ketiga tersangka tidak ditangkap polisi. Pengacara Veena, Putri Maya Romanti (kanan) diwawancarai awak media di depan Mapolres Kota Siirban bersama Linda (berkulit putih) pada Selasa pagi (28/5/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Komisioner Penyidikan dan Penyidikan Olli Parulian Sihombeng mengatakan mereka mengajukan pengaduan ke Komnas HAM karena ibunda Veena terluka setelah kasus pembunuhan Veena terungkap.
“Soal kepedihan atas ucapan ibunya, karena dia harus mengingat masa lalu sambil menjalani proses hukum,” kata Oli saat ditemui di Gedung Parlemen, Senyan, Jakarta.
Menurut Oli, ibunda Veena khawatir karena harus mengingat kejadian 27 Agustus 2016.
Jadi itu trauma yang mempengaruhi mentalnya, katanya.
Ia mengatakan, Komnas HAM saat ini bekerja sama dengan Polda Jabar untuk memberikan layanan pengobatan trauma terhadap ibu Vina.
“Kami berupaya bekerjasama dengan Pemkot Jabar dan kepolisian setempat untuk memberikan layanan trauma treatment kepada Ibu Vina,” kata Olli.
(Tribunnews.com/Ifan/Fersianus Waku)