TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 18 Kelompok Wanita Pengibar Bendera Warisan Nasional (Paskibraka) 2024 menundukkan kepala saat diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusa Tenggara (IKN) pada 13/8/2024 (13/8/ 2024). ). .
Karena itu, Badan Pembinaan Pancasila (BPIP) banyak dikritik.
Awalnya, Kepala BPIP Yudian Vahudi mengungkapkan, tidak ada tekanan untuk melepas hijab saat pelantikan.
Puskibraka mengatakan, perempuan tersebut rela melepas jilbabnya karena kondisi saat ini.
“Pakaian, ciri-ciri dan ciri-ciri para Paskibraka putri yang terlihat dalam pelaksanaan tugas masyarakat, yakni pada pelantikan Paskibraka, merupakan kesediaan mereka untuk menaati perintah yang berlaku,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12). /14/). 8/2024), diberitakan Kompas.com.
Namun karena pemberitaan Puskibraka semakin meresahkan masyarakat, Yudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dia juga secara terbuka berterima kasih kepada mereka karena memperhatikan berita tersebut.
BPIP hanya mengucapkan terima kasih atas pemberitaan media dalam pemberitaan tentang Paskibraka. BPIP juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memaklumi pemberitaan tersebut.
BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang, kata Youdian dalam siaran pers BPIP, Selasa.
Youdian menegaskan, BPIP tidak memaksa masyarakat melepas hijab.
“Pada pembukaan Paskibraka, penampilan Paskibraka ibu-ibu dengan mengenakan pakaian, atribut dan atribut, ternyata dalam pelaksanaan tugas umum merupakan kesukarelaan mereka untuk memenuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Yudyan juga memastikan hanya perempuan Paskibraka yang melepas hijab saat pelantikan Paskibraka dan upacara kenegaraan Merah Putih.
Kemudian pada kesempatan lain, pemakai hijab boleh mengenakan hijab paskibraka.
Youdian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan berhijab.
Sebelumnya, Yudian juga menjelaskan, setiap calon anggota Paskibraka pada tahun 2024 telah secara sukarela mendaftar dan menandatangani surat pernyataan tentang tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka.
Mereka juga disebut telah menyetujui persyaratan pengajuan calon Paskibraka, termasuk tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka yang dituangkan dalam surat edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2024.
“Selama masa pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 otomatis terdaftar untuk mengikuti pemilihan administratif dengan menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,” tulis Yudian.
Selain itu, BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tentang pakaian dan jenis Paskibraka.
Aturan tahun 2024 ini dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Busana, Ciri-ciri, dan Tampilan Bendera Pusaka TNI, kata Yudian kembali.
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai PAN, Guspardi Gaus, BPIP, mengkritik 18 Paskibraka perempuan usai melepas kepala sapi.
Bahkan, dalam kesehariannya, Paskibraka Muslim mengenakan jilbab atau hijab
“Jika benar anggota Paskibraka dilarang berhijab, maka larangan tersebut harus dicabut dan ditarik kembali,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, jika ada arahan atau instruksi bagi perempuan Paskibraka untuk melepas hijab dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, maka tindakan tersebut dianggap dapat diterima dan melanggar aturan agama.
Sedangkan dari segi konstitusi bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi:
1) Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
II. Bahwa Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk mengamalkan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Ia pun mengatakan kepada Guspardi bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian bahkan tidak sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjamin hak menjalankan ajaran agama dan tidak mencerminkan nilai-nilai Panksila yang menjadi inti pembangunan BPIP, ujarnya.
Menurut Guspardi, bagi seorang perempuan Pasquibraca yang berhijab tidak menghalanginya untuk beraktivitas dan tampil baik di tim Pasquibraca.
Selain itu, kini banyak bermunculan ide-ide jitu agar para wanita berhijab tetap bisa tampil terbuka, aktif, dan lincah dalam melakukan berbagai aktivitas.
Oleh karena itu BPIP tidak ada alasan untuk meminta mahasiswi Republik Indonesia ke-79 melepas hijab saat HUT Paskibra IKN, ujarnya.
Guspardi pun meminta, saat dibawa BPIP, kepala perempuan Pasquibraca itu dipenggal.
Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir, para wanita Pasquibraca tidak mencukur kepala rusa.
Namun tahun-tahun sebelumnya Paskibraka tidak ada masalah dalam berhijab. Makanya terjadi ketika Paskibraka Nasional berada di bawah kendali BPIP mulai tahun 2022, tiba-tiba aturannya berubah pada tahun ini, ujarnya.
“Seingat saya, perempuan Paskibraka tidak berhijab pada masa Orde Baru. Artinya, jika keputusan Paskibraka yang melarang perempuan melahirkan sambil berhijab diterapkan, maka itu sudah keterlaluan,” tutupnya. . KPAI mendesak BPIP mengkaji ulang aturan berpakaian Paskibraka
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono pun menjawab pertanyaan soal Paskibraka perempuan.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut merupakan bentuk intoleransi dan diskriminasi serta berpotensi melanggar undang-undang perlindungan anak, kata Aris.
“Jika benar mereka dipaksa melepas hijab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dalam penguasaan hak-hak anak yang dilanggar,” kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu ( 14/8). /2024).
Aris mengatakan, KPAI telah mengkaji Keputusan Ketua Badan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, standar penampilan pakaian, atribut, dan warisan pengibaran bendera.
Hasilnya menunjukkan bahwa label pakaian tersebut tidak sesuai dengan asas dan asas perlindungan anak.
Menurut Aris, standar tersebut terlalu umum dan tidak memuat nilai-nilai keberagaman.
Standar harga pakaian Paskibraka belum termasuk model pakaian Hijab sebagai model pilihan.
Aris kemudian menjelaskan, anggota Paskibraka masih berstatus pelajar sehingga aktivitasnya juga dilindungi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“KPAI berkeyakinan anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, karena anak Indonesialah yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” ujarnya.
Mendikbud juga menjelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta praktik diskriminatif, baik di dalam maupun di luar lembaga atau kegiatan atau acara pendidikan.
Berdasarkan fakta dan alasan analisis, KPAI merekomendasikan agar BPIP meninjau kembali keputusan standar pakaian paskibraka, termasuk contoh pakaian hijab, sehingga dapat dilakukan seleksi di antara anggota paskibraka, kata Aris.
Dalam penyusunan dan penetapan standar pakaian Puskibraka, KPAI juga meminta BPIP menyesuaikan prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi dan nilai keberagaman yaitu penggunaan nilai pensil.
“Kami ingin tidak ada praktik pemaksaan anggota perempuan untuk memenggal kepala, yang merupakan upaya untuk menegakkan dan memegang teguh nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya,” jelasnya.
Aris menegaskan dalam Pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak beribadah sesuai agamanya, merasakan dan mengekspresikan dirinya, sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, di bawah bimbingan orang tuanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Chaerul Umam) (Kompas.com)