Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok menyatakan pegawai Dinno Renaldy melanggar kode etik sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelanggaran kode etik tersebut akibat Dinno menyerang tetangganya Rastono dengan menggunakan senapan angin.

Tim pemeriksa tetap menyatakan DN melanggar Kode Etik ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, kata juru bicara pengadilan, Kamis (15/8/2024) di Kecamatan Andon Depok. .Ree Eswin Suganthi

Pada Pasal 10 Ayat 1 huruf E disebutkan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan kejujuran dan keteladanan dalam sikap, perilaku, perkataan, dan tindakan terhadap semua orang. baik di dalam maupun di luar layanan

Tim penyidik ​​internal PN Depok kemudian merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menghukum Dinno secara resmi.

Ridwan membenarkan pelanggaran tersebut dilakukan anak buahnya di luar jam kerja. Termasuk tugas pokok dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan internal dipimpin langsung oleh Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Ini sangat mencurigakan.

Polisi menetapkan Dinno sebagai tersangka.

“Iya (tersangka), ditangkap di Polsek Bojongsari,” kata Kapolres Metro Depok Ari Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

DR didakwa melakukan beberapa pelanggaran.

“Kami telah menggunakan Pasal 351 KUHP untuk kekerasan dan Pasal 335 untuk perbuatan yang tidak diinginkan,” kata Arya.

Dia belum didakwa berdasarkan keputusan darurat. Karena airsoft gun tidak tergolong senjata api.

“Tidak (bersama dengan Pasal Keputusan Darurat) karena pertama bukan senapan (senjata api) melainkan airsoft gun Karena tidak ada peluru (atau rongga),” jelas Arya tak terima dipecat.

Dinno menyerang Rastono (46) karena tak terima disalahkan atas rusaknya kabin tersebut. Keduanya mengenal satu sama lain karena mereka bertetangga.

Alasannya saat ini, pelaku tidak terima disalahkan oleh korban atas masalah pembongkaran gubuk atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar, kata Kapolsek Bojongsari Yefta Ruben Hasian. Dikatakan pada Selasa (13/8/2024) –

Jefta Reuben membenarkan senjata (Senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.

Senjata yang digunakan dipastikan airsoft gun, kata Yefta.

Senjata tersebut disita polisi saat pelaku ditangkap.

“Pelaku sudah ditangkap. Oleh karena itu, kami juga menyita barang bukti airsoft gun dari pelaku,” kata Yefta.

Polisi kini telah meluncurkan penyelidikan baru terhadap pelaku dan saksi. Untuk menganalisis urutan peristiwa dan penyebabnya.

“Kami telah melalui proses investigasi. Dalam artian kami sedang menyelidiki penulisnya. “Kemudian kami juga akan memeriksa saksi-saksi dalam kejadian tersebut,” kata Jefta.

Sebagian dari artikel ini diterbitkan pada WartaKotalive.com di Pengadilan Negeri Depok Kesal meminta Mahkamah Agung menghukum resmi Dinno Renaldy karena menodongkan senapan angin ke warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *