Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Lakukan Banding

Laporan reporter Tribunnews.com, Cherul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Habiburokhman prihatin dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan hingga berujung kematian kekasihnya, Dini Serra Afranti.

Habiburokhaman mendorong penggugat untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mudah-mudahan JPU mengajukan banding atas kasus ini, dan kita bersama-sama di pengadilan banding agar korban dan almarhum mendapatkan keadilan, kata Habiburokhaman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Habiburokhman mengaku mengikuti kejahatan yang dilakukan putra anggota PKB DPR RI Edward Tannoor itu.

Dia menilai majelis hakim bisa menerapkan asas dolus evangelis atau niat sadar.

“Jadi kalaupun yang bersangkutan tidak ada niat membunuh, pasti dia sadar akan kemungkinan perbuatannya bisa mengakibatkan kematian korban. Menurut saya, ini poin krusial dalam putusan,” Wakil Ketua . dikatakan. Partai Gerindra.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintua Damnik memerintahkan pembebasan putra anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Menurut Tribun Jawa Timur, hakim memutuskan seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ada bukti yang meyakinkan selama persidangan.

Sidang telah mempertimbangkan secara matang dan tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan terdakwa bahwa dirinya bersalah seperti yang didakwakan, kata hakim, Rabu (24/7/2024).

Sebelum dibebaskan, jaksa sebenarnya menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini.

Hal itu berdasarkan dakwaan JPU, yakni dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim mencatat Ronald tetap berusaha membantu Dinny di saat kritis.

Hal itu berdasarkan perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, juri juga menilai kematian Dini bukan disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan Ronald, melainkan karena korban sedang minum-minum sambil karaoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Hakim mengatakan, alkohol menimbulkan penyakit tertentu yang menyebabkan kematian korbannya.

“Meninggalnya Dini bukan karena luka di jantungnya. Namun meminum minuman beralkohol saat karaoke menimbulkan penyakit lain yang menyebabkan kematian Dini,” kata Erintuah.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2023 saat Ronald dan Dini sedang karaoke di Blackhole KTW di Jalan Mejen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dusun Pakis, Surabaya.

Saat itu, Ronald menggunakan botol miras untuk memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Apalagi, dia memukuli Dini saat sedang karaoke di parkiran.

Tak berhenti sampai disitu, Ronald pun menyeret tubuh korban hingga menabrak mobil.

Alih-alih dibawa ke rumah sakit, Ronald malah membawa jenazah Dini yang juga pacarnya ke sebuah apartemen di Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang lemas saat dipindahkan ke kursi roda, Ronald memberikan pernapasan buatan kepada korban.

Namun korban tidak memberikan tanggapan.

Akhirnya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

Sayangnya korban dikabarkan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Untuk mengetahui penyebab kematian Dr. Tim dokter forensik RS Sotomo Surabaya melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *