TRIBUNNEWS.COM – Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil sidang perdana Pega Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal, Eman Suleiman, memilih kubu Peggy Setiavan.
Hakim mengatakan, tidak ditemukan bukti calon Peggy Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, menurut hakim, identitas tersangka yang diajukan pemohon harus dibatalkan.
Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara hukum untuk seluruhnya, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 1. Tanggapan Polda Jabar
Kepala Bagian Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Khandayani menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil akibat hukuman yang dijatuhkan kepada Pega Setiawan.
Diketahui, Peggy Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
“Penyidik pasti akan memperhatikan apa yang dibacakan hakim. Kami akan terus mematuhi hukum,” kata Nurhadi, Senin, seperti dikutip Kompas TV.
Polda Jabar juga akan melepas Pegi Setiawan.
“Iya, Tuhan mau (membebaskan),” ucapnya.
Nurhadi pun angkat bicara soal kemungkinan polisi mencari “Peggy” asli atau tersangka kematian Vina Cirebon.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidikan,” ujarnya. 2. Respon keluarga
Menanggapi keputusan tersebut, keluarga Peggy mengaku sangat senang.
Ayah Peggy Setiavan, Rudy Irawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
“Sebagai orang tua, Peggy bebas, terima kasih banyak. Terima kasih atas dukungan Anda, Peggy adalah orang baik.”
Keputusan sudah diambil, saya sangat senang, kata Rudy, dilansir saluran YouTube Kompas TV. Ayah Peggy Setiavan, Rudi Irawan mengaku puas dengan permintaan sidang perdana tersangka pembunuhan Vinna pada Senin (7/8/2024). (Tangkapan layar dari saluran YouTube Kompas TV)
Ibunda Peggy, Kartini mengatakan, pihaknya akan segera membawa pulang Peggy Setiawan yang kini ditahan.
“Hari ini saya langsung menjemput Peggy dan membawanya pulang, kasihan Peggy yang sangat menderita, dia tidak pernah salah,” kata Kartini, Senin, seperti dilansir Kompas TV dari YouTube.
“Saya sangat bersyukur,” kata Cortini sambil menangis.
“Peggy tidak bersalah, Peggy bebas,” ujarnya.
Adik Peggy, Luciana, juga menyampaikan hal serupa.
Dia mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan harapan keluarga.
“Keputusan ini yang kami inginkan, saudara saya benar-benar tidak bersalah, terima kasih, terima kasih,” ujarnya. 3. Tanggapan penasehat hukum
Kuasa hukum Peggy Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengaku puas dengan putusan hakim tunggal Eman Suleiman yang menerima kliennya di sidang pada Senin (7/8/2024).
Artinya, Peggy telah kehilangan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Wina pada 2016 lalu.
Marwan menilai keadilan memang sudah ditegakkan dalam persidangan Peggy.
“Saya merasa di Pengadilan Kota Bandung, pilar-pilar keadilan memang tetap terpelihara dan berdiri kokoh.”
“Kami merasa sangat puas, kami tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah, tapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan,” kata Marwan usai sidang, Senin.
Bagi Marwan, akibat dari keputusan tersebut bukan hanya untuk kepentingan pihaknya atau penyidik Polda Jabar saja, tapi juga untuk kepentingan hukum di Indonesia.
Keputusan ini bukan untuk kepentingan kita, yang terpenting adalah kepentingan Indonesia, tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Suci Bangun DS, Milani Resti, Deni Setiawan)