Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pencipta Lagu di Era Digital Perlu Diperkuat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pesatnya perkembangan teknologi digital di industri musik saat ini ibarat dua sisi mata uang.

Digitalisasi mempunyai dampak positif di satu sisi, namun juga berdampak negatif di sisi lain.

Misalnya, saat ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses platform streaming, media sosial, dan web, sekaligus membuka peluang bagi industri musik tanah air untuk berkembang.

Namun selain kemudahan tersebut, industri musik juga menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari pelanggaran hak cipta lagu, distribusi karya yang tidak terkendali, hingga lemahnya penegakan hukum terkait hak cipta musik itu sendiri.

Demikian disampaikan sekelompok peneliti Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Tim peneliti yang terdiri dari Muhammad Alif Fajar, Mohammad Noor Syahriza Sudrajat dan Nathasia Dinda Damayani, di bawah arahan Dr. Catharina Ria Budiningsih memaparkan temuannya terkait pelanggaran hak cipta lagu.

Baik pelanggaran hak moral, yaitu hak atas pengakuan sebagai pencipta lagu, maupun pelanggaran integritas ciptaan mengarah pada pelanggaran Pasal 9(1) Undang-Undang Hak Cipta, yang secara tidak langsung berdampak pada komersialisasi. dari pekerjaan.

“Sebenarnya UU Hak Cipta No.

Selain itu, ada juga perilaku produser konten yang kerap mengcopy lagu atau cover sehingga melanggar hak cipta lagu tersebut. Apalagi jika aransemen lagu tersebut ditujukan untuk mencari keuntungan atau komersial. 

Padahal pencipta lagu mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya berupa hak ekonomi dan hak moral. Oleh karena itu, proses hukum dan non-yudisial dapat didorong dalam konflik atau perselisihan hak cipta ini.

“Karya kreatif dalam bentuk digital sangat mudah untuk direproduksi dan hasil dari tindakan tersebut hampir tidak bisa dibedakan dengan aslinya. Masyarakat juga dapat memodifikasi, menyalin, dan mendistribusikannya ke seluruh dunia hampir secara gratis,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya menyarankan dan mendorong penguatan aparat penindakan agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta. Selain itu, pemerintah didorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak cipta dengan menyelenggarakan informasi dan edukasi.

“Salah satu caranya adalah dengan mendorong penggunaan platform digital legal untuk mendengarkan dan mengunduh lagu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *