TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Humas Polri akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang mengikuti perjudian online (Judol).
Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan dalam hal ini, dan tidak ada anggota yang akan terlibat dalam kasus ini.
Pengawasan internal Polri akan memastikan seluruh Polda dan seluruh anggota Polri di semua tingkatan tidak dan tidak akan ikut serta dalam kegiatan perjudian tersebut, kata Kepala Divisi Promosi Polri Siakhardiantono. Pusat Intelijen Kriminal. . Persatuan, Jakarta, Jumat (21/6).
Baik itu orang yang memainkan atau menggunakan istilah tersebut, atau yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari permainan tersebut, lanjutnya.
Ia menekankan, agar setiap anggota mengikuti aturan yang ada dan tidak melanggar aturan tersebut.
Selain itu, Divisi Humas Polri juga merilis telegram rahasia mengenai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian online.
Siahar mengatakan, jika ada anggota yang terlibat, ancaman hukumannya adalah pemecatan atau penghinaan terhadap pengadilan (PTDH).
“Kami pasti akan mendukung tindakan tegas terhadap PTDH, pemecatan tidak hormat aparat kepolisian negara,” ujarnya.
Irjen Sihardiantono juga mengatakan, arahan untuk mengawasi agar anggota tidak ikut campur dalam hal tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan kampanye di semua pemilu.
“Para Kepala Propam mengikuti pengawasan secara bertahap dan tentunya pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan sekali lagi komitmen Polri untuk melakukan pengawasan secara terus menerus,” kata Sihardiantono.
Siahar mengatakan, pihaknya meminta masyarakat segera melaporkan keberadaan polisi ke hotline di 0855-5555-4141.
Ia memastikan hotline tersebut aktif 24 jam dan laporan segera ditindaklanjuti.
“Jika kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, kami memanfaatkan kesempatan ini untuk menyediakan WA Hotline melalui WA Yanduan. “Bisa dilaporkan langsung, akan dilaporkan ke kami, kami percaya, dan informasi itu akan kami tindak,” ujarnya.
Dulu, pimpinan TNI-Polri disebut-sebut punya data keterlibatan mereka dalam perjudian online.
Hal itu ditegaskan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hadi yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat pertama gugus tugas tersebut pada Rabu (19/6) di Gedung A Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat. .
“Tidak semua anggota TNI-Polri terlibat perjudian online dan pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data mereka yang bermain online,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, anggota TNI-Polri yang terlibat perjudian online tidak akan bergabung dalam gugus tugas pemberantasan perjudian online.
Di sisi lain, pemerintah melibatkan Petugas Kewaspadaan Desa (Babinsa) dan Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhayangkara (Bhabinkamtibnas) untuk membatasi jual beli akun judi online di desa.
“Dalam praktiknya, Babinsa dan Babinkamtibnas harus mengetahui cara jual beli rekening serta cara pengisiannya,” kata Hadi, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Internet. (Jaringan Tribun/Yuda).