Staf Pengadilan Negeri Depok Aniaya Warga Pakai Pistol: Senjata Tidak Berizin dan Korban Ogah Damai

TRIBUNNEWS.COM, Depok – Polisi menetapkan pegawai PN Depok Dinno Renaldi (49) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kapolres Metro Depok Arya Perdana mengatakan Dino ditahan.

“Dia sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan,” kata Arya kepada awak media, Rabu (14 Agustus 2024).

Arya menegaskan, tersangka hanyalah pegawai biasa PN Depok dan bukan petugas registri seperti diberitakan sebelumnya.

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP untuk perbuatan kekerasan dan Pasal 335 KUHP untuk perbuatan tidak menyenangkan,” kata Arya. ;

Dia tidak didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat karena airsoft gun tidak dianggap sebagai senjata api. ;

“Tidak (disertai pasal darurat). Sebab, pertama, itu bukan senjata api (senjata api), itu airsoft gun. Kedua, (senjatanya) tidak berfungsi, dan ketiga, karena tidak berfungsi. berisi peluru (alias blanko),” jelas Aria. ;

Kebingungan dan memiringkan senapan airsoft

Sebelumnya, tersangka menyerang seorang warga bernama Rastono di Perumahan Pondok Petir di Bojongsari, Kota Depok pada Sabtu (8/8/2024).

Kapolsek Bojongsari Yeft Ruben Hasian menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban menyerang pelaku di depan gedung yang sepakat akan dibongkar.

Namun setelah pengumuman tersebut, pelaku langsung marah, mengambil jalan napas, dan mengancam akan memukulnya.

Penganiayaan ringan yang dialami korban berupa luka lecet pada pelipis mata kanan korban dan dahi korban, kata Ifeta kepada awak media, Selasa (13 Agustus 2024).

Yafta mengatakan, motivasi pelaku melakukan ancaman kekerasan karena tidak terima dengan hukuman yang diterimanya.

Ada yang mempertanyakan pembongkaran gubuk atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar, ujarnya.

Pelaku dan korban bertetangga di salah satu pemukiman di kawasan Bojongsari Kota Depok sehingga saling kenal. Korban ingin berdamai

Rostana (46) menegaskan, pihaknya akan tetap menangani kasus tersebut melalui jalur hukum dan tidak ingin menyelesaikannya melalui jalur keluarga.

Lanjutkan (pelaporan) karena dia berbuat sewenang-wenang kepada saya, kata Rastono, Selasa (13/8/2024).

Rostana mengaku tak mau berurusan dengan korban.

“Iya, sekarang tolak perdamaian,” lanjutnya. Tidak berlisensi

Kapolres Metro Depok Pol Aria Perdana menjelaskan, pelaku menggunakan senjata angin yang masa berlakunya sudah habis.

Tak hanya itu, dalam surat izin kepemilikan senjata juga disebutkan bahwa pelakunya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Sebenarnya kami masih mendalami izin airsoft gun yang bertuliskan Jatayu Airsoft Gun Club,” kata Arya di Mapolrestabes Depok, Selasa (13/8/2024).

Ini nama yang terlibat, tapi di sini disebutkan tugasnya Tentara Nasional Indonesia, lanjutnya.

Arya mengatakan, izin penggunaan airgun tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2013.

“Ini bukan senjata api yang kemarin disebutkan, ini terbuat dari besi, ada gasnya, dan kalau diisi seperti itu jadi airsoft gun,” ujarnya.

Pembunuhnya mengaku kepada polisi bahwa dia mendapatkan senjata tersebut dari rekannya 11 tahun lalu.

Saat bertengkar dengan tetangganya, saluran udara yang digunakan pelaku dalam keadaan kosong dan tanpa batu bara.

Penulis : M. Rifqi Ibnusy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul “Kejar dan Todongkan Senapan Angin ke Warga, Ini yang Dilihat Pegawai PN Depok Saat Ditetapkan Tersangka”

Dan

Rastono diganggu dan diancam dengan senjata angin oleh pegawai PN Depok dan menolak berdamai

Fakta Baru Petugas PN Depok Tunjukkan Senjata Angin ke Warga, Surat Izin Senjata Mematikan Ditulis Sebagai Pendudukan TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *