TRIBUNNEWS.COM – Polisi menetapkan Meita Irianty, pemilik Sekolah TK Wenson di Indonesia, sebagai tersangka kasus penganiayaan dua anak kecil berinisial MK (2) dan H (9 bulan).
Meski saat ini Mehta sedang hamil 4 bulan, namun polisi tetap menahannya.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan terhadap Meita meski sedang hamil.
Jika terjadi sesuatu selama penyidikan dan penahanan, polisi akan membawa Meetha ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.
Kalaupun harus diserahkan, kami akan sampaikan. Tapi tetap kami tahan, kata Arya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Meeta dijerat pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terkait kasus ini.
Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
“Jadi banyak yang tanya, ‘Kok ancaman hukumnya banyak sekali?'” ujar Arya.
“Sebab, menurut undang-undang, ancamannya paling lama lima tahun jika terjadi kerugian yang berat.”
Namun jika tidak menimbulkan kerugian yang serius, ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mehta mengaku melakukan tindak pidana dengan menganiaya kedua anaknya.
Meski demikian, penyidik akan terus mendalami motif lain di balik tindakan brutal Metta tersebut.
Jadi kalau motifnya sementara, kami tanya, korban mengaku melakukan kesalahan, ujarnya.
Mengaku berbuat salah, Mehta melakukan kekerasan terhadap HW dengan cara melemparkannya.
Akibat penampilan Meita, HW diduga mengalami dislokasi lutut.
“Iya, masih kita otopsi ya. Nanti kalau sudah masuk hasil visumnya. Tapi diduga ada dislokasi tulang kering. Kalau dari video sempit,” bukanya. terungkap.
Persoalan itu terungkap setelah orang tua MK, RDU, melaporkannya ke Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024) lalu.
Dia melaporkan Mita karena menganiaya MK di TK.
RDU mengaku mengetahui kebrutalan tersangka setelah mendapat laporan dari seorang guru yang diperkuat dengan rekaman CCTV sebuah sekolah.
Atas keberaniannya, tersangka menendang dan menusuk punggung MK dengan gunting.
– Tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapat kekerasan berupa dipukul di beberapa bagian badan, lalu ditendang perutnya hingga terjatuh, lalu ditusuk di punggung (gunting), ujarnya.
– Buktinya sesuai dengan yang saya punya, yaitu gambar lebam di badan anak sepulang TK, imbuhnya.
Rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tak manusiawi tersangka beredar luas di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @komisi.co pada Rabu (31/7/2024).
Dalam unggahan tersebut, tersangka terlihat beberapa kali menendang paha MK.
Akibat perbuatannya, MK mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Dikatakan, setiap kali MK melihat wajah tersangka, ia kaget dan menangis. Penganiayaan terhadap guru
Pengakuan mengejutkan lainnya diungkap guru TK Mita, Ririn (nama samaran).
Menurut Ririn, dia hanya digaji Rp250 ribu seminggu selama bekerja di tempat penitipan anak.
Ririn mengatakan, tak hanya gajinya yang dikurangi, tersangka kerap membebankan biaya tambahan kepada guru-guru di sana.
Ia mengatakan, guru diperlakukan seperti pegawai dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaannya.
“Guru ya, kami diperlakukan seperti pelayan. “Kenapa kami bilang mereka harus diperlakukan sebagai pegawai, karena itu tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan kami,” kata Ririn.
“Saat wawancara kerja, deskripsi tugas kami adalah guru dan pengasuh. Dia bukan pembantu atau anggota rumah tangga, dia orang pribadi. Tapi kami dikelilingi oleh ART swasta dan ART di sekolah,” tambahnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Sakti/Faisal Mohay/Rifqah) (Kompas.com)