TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil artis Rio Reifan.
Aktor Rio Reifan kembali ditangkap pada Jumat malam (26/4/2024) karena penyalahgunaan narkoba.
Akibat ditangkapnya orang-orang tersebut, Rio Reifan terlibat kasus narkoba sebanyak 5 kali.
Diketahui, Rio Reifan pertama kali kedapatan membawa obat terlarang tersebut pada tahun 2015.
Sedangkan Rio terakhir kali ditangkap karena narkoba pada 19 April 2021 di rumahnya kawasan Jakarta Timur.
Selengkapnya lihat profil Rio Reifan dan riwayat masalah penyalahgunaan narkoba. Biografi Rio Reifan
Rio Reifan lahir pada tanggal 25 Februari 1985 di Jakarta.
Pada tahun 2002, Rio Reifan mengenyam pendidikan di sekolah berbasis agama yaitu SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta.
Pada tahun 2018, Rio Reifan memutuskan menikah dengan pengusaha Henny Mona.
Namun sayang, Rio dan Henny Mona harus bercerai pada tahun 2021. Perjalanan karir Rio Reifan
Rio Reifan mengawali karirnya di dunia entertainment dengan menjadi model.
Kemudian pada tahun 2005, Rio mulai mendapatkan tawaran di dunia akting.
Saat itu, Rio mulai menjajal bakat aktingnya di sinetron.
Hingga tahun 2012, saluran TV RCTI mempercayai Rio menjadi salah satu pemeran sinetron “Tukang Bubur Naik Haji”.
Selain itu, ada beberapa sinetron yang dibintangi Rio Reifan antara lain: Wulan Cahaya Benci Berkata Cinta Diva Maha Kasih Aisyah Mini Aqso dan Madina Intan Kejora dan Bintang Tangan Mungil
Tak hanya itu, Rio Reifan dinobatkan sebagai duta lingkungan amfibi.
Rio Reifan dinobatkan dengan gelar ini pada akhir tahun 2021 selama menjadi duta lingkungan amfibi. Penemuan kasus narkoba Rio Reifan Rio Reifan saat jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Kota Warta/Arie Puji Waluyo)
2015
Rio Reifan pertama kali ditangkap pada tahun 2015 karena kasus narkoba.
Mereka ditangkap saat Rio berurusan dengan sabu dan dalam prosesnya dia divonis 14 bulan.
2017
Rio Reifan ditangkap kedua kalinya pada tahun 2017 karena kasus narkoba.
Pesinetron itu ditangkap polisi saat sedang mengadakan pesta sabu di sebuah klub malam.
Gara-gara penangkapan tersebut, Rio Reifan harus menjalani hukuman beberapa tahun penjara.
2019
Pada tahun 2019, Rio Reifan kembali tersangkut kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Dengan itu, Rio divonis enam bulan penjara, karena bersalah dan dibebaskan dari kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Ia baru menghirup udara segar saat menerima asimilasi Covid-19 pada pertengahan tahun 2020 kemarin.
2021
Kasus Rio terkait penyalahgunaan narkoba yang ke-4 terjadi pada tahun 2021.
Saat kembali terjerat kasus yang sama, Rio terlihat tenang dan tak bisa banyak menjawab.
Pasalnya, Rio menilai banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya kembali menggunakan narkoba dan ditangkap polisi.
2024
Akhirnya Rio kembali terjaring penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu dan ekstasi.
Saat ini, polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Rio dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas pasal tersebut, Rio harus mendekam di penjara selama 12 tahun
(Tribunnews.com/Eggar Kusuma/M Alivio Mubarak Junior/Febia Rosada Fitrianum/Rinanda)(Tribunlampungwiki.com/Kiki Novilia)