Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyita ponsel Audrey Davis, putra musisi David Bayu alias David Naif, dalam kasus peredaran video porno.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan kelompoknya menyita telepon seluler atau telepon seluler Audrey Davis yang berstatus saksi karena ada bukti adanya penebaran ancaman yang dilakukan tersangka AP (27) yang tak lain adalah Mantan pacar Audrey
“Terdapat bukti adanya komunikasi antara saksi AD dengan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video asusila dari tersangka AP yang ditujukan kepada saksi AD,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).
Ade Safri mengatakan pihaknya nantinya akan memeriksa bukti-bukti dari percakapan tersebut untuk mengembangkan kasus tersebut.
Penyitaan itu terjadi setelah Audrey kembali diperiksa pada Selasa (13/8/2023) dan dicecar tujuh pertanyaan tambahan oleh penyidik.
Penyidik juga menyita telepon genggam milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (13/08/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, ponsel Audrey yang disita nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses pengisian berkas lebih lanjut.
“Rencana selanjutnya BB elektronik akan dikirim ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pengujian laboratorium; catatan lengkap; dan mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, AP (27 tahun), mantan kekasih Audrey Davis, putra musisi David Bayu alias David Naif, ditangkap sebagai aktor dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.
AP sendiri ditangkap pada Jumat (9/8/2024) di rumahnya kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Sementara alasan atau motif AP merilis video porno yang diambil pada 19 Desember 2022 itu karena sakit hati atas ditinggalkannya Audrey.
Alasan tersangka mengedarkannya karena tersangka terluka setelah diketahui pacarnya oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video asusila/pornografi tersebut, kata dia, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Penyelidikan. Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri, sementara itu, mengatakan AP menduga dirinya sendiri yang pertama kali membagikan video tersebut ke media sosial.
“Menyebarkan video yang mengandung ketidaksenonohan dan/atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan nama pengguna akun STIF @bb2638 (saat ini ditangguhkan),” katanya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1). jo pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam pemrosesan perkara aquo, tersangka atas nama AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ujarnya.
Sebelumnya, Audrey juga sempat mengaku dirinya adalah aktris yang videonya viral di media sosial.