Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Inspektur Rudiana Pitra Romadoni Nasution menantang kubu Saka Tatal untuk membuktikan kasus Vina adalah kecelakaan.

Bahkan, Pitra siap memberikan uang sebesar Rp10 juta jika kubu Saka Tatal berhasil membuktikan perjuangannya.

Hal itu dijelaskan Pitra kepada pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti di tvOne, Jumat (8/2/2024).

Awalnya, Pitra mempertanyakan bukti foto yang dihadirkan kubu Saka Tatal dalam Sidang Peninjauan Kembali (JRC) di Pengadilan Negeri (PC) Cirebon.

Foto tersebut memperlihatkan Vina sebelum kematiannya pada tahun 2016.

Menurut Pitra, agar foto tersebut bisa dijadikan alat bukti sah, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Untuk menjadi alat bukti yang sah, setiap barang bukti digital harus diperiksa terlebih dahulu secara forensik untuk diedit, metadatanya, atau diubah keasliannya,” kata Pitra.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan bilang itu rekayasa atau semacamnya. Masyarakat sudah tahu kalau ini kasus pembunuhan.”

Karena itu, Pitra menjanjikan uang Rp10 juta jika Saka Tatal membuktikan kasus Vina bukan pembunuhan.

Ia pun meminta pengacara Saka Tatal membuat pernyataan resmi dan mengunggahnya ke media sosial.

“Kalau Mbak Titin berani mengatakan ini kecelakaan, saya tantang Mbak Titin untuk membuat pernyataan bahwa kejadian itu kecelakaan,” kata Pitra.

“Saya kasih Rp 10 juta kalau dia berani membuat pernyataan hitam putih dan dipublikasikan di akun pribadinya.

“Aku akan mencobanya nanti,” lanjutnya. Tatal mengatakan harapan

Pengadilan Saka Tatal PK resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dimulai pada Rabu (24/07/2024) dan diakhiri dengan penandatanganan protokol.

Melansir TribunJabar.id, Saka Tatal dan keluarga mengungkapkan kelegaannya atas berakhirnya kasus PK.

Ia disambut oleh pendukung setianya yang mengikuti sidang.

Saka berharap PK yang diajukannya disetujui majelis juri.

“Mungkin waktunya telah tiba, ini adalah takdir. Saya akan melakukan apa pun demi keadilan.”

Saka Tatal dalam keterangannya, Kamis (8/1/2024), “Kami berharap Mahkamah Konstitusi ini diterima.” katanya.

Pernyataan senada disampaikan pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.

Farhat menyampaikan rasa terima kasihnya seusai sidang dan menyampaikan harapannya agar Saka Tatal mendapat keadilan.

“Saya berdoa untuk kenyamanan dan keadilan dalam waktu singkat ini,” kata Farhat.

“Semoga semangatnya terus berlanjut ya teman-teman. Masih ada 5 orang lagi yang melanjutkan PK,” ujarnya. “Jika SC Saka Tatal puas, sebaiknya 7 terpidana kasus Vina dibebaskan”

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Mudzakkir berpendapat jika Mahkamah Agung (MA) mengizinkan Saka Tatal PK, maka 7 narapidana kasus Vina harusnya dibebaskan.

Hal itu disampaikan Mudzakkir dalam keterangan ahlinya di sidang PK Saka Tatal, Kamis.

Menurut Müdzakir, putusan “Saka Tatal” MA juga berlaku bagi tujuh terpidana kasus Vina.

Prof.

Karena itu dia berharap hakim Mahkamah Agung membaca dan mengevaluasi kembali penyebab kematian korban pada tahun 2016.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Putusan PK Saka Tatal di MA akan berdampak pada 7 narapidana kasus Vina Cirebon, akankah bebas?

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M.Deni/Erik S, TribunJabar.id/Ahmad Imam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *