Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha asal Bangka, Tamron Tamcil alias Ayan, didakwa melakukan pencucian uang atas dugaan korupsi komoditas timah, ungkap Kejaksaan Agung.
Pencucian uang dilakukan Harvey Moise (HM), suami artis Sandra Devi, yang diduga menjadi tersangka kasus timah.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Ion menitipkan uang hasil kegiatan kriminal kepada Harvey Moise untuk disamarkan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
CSR dikelola oleh Crazy Rich Pantai Inda Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN), yaitu PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
“Tersangka AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan hasil kejahatannya, termasuk mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE tersangka HLN dengan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Kuasa Hukum Direktur Jampidsus. Kantor Umum Kuntadi dalam pengumumannya, Selasa (4/6/2024).
Selain CSR, Aon disebut-sebut menyembunyikan pendapatan korupsinya melalui perkebunan kelapa sawit dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Jadi sepertinya Anda mendapat untung murni dengan menjalankan bisnis ini,” kata Kuntadi.
SPBU yang dimaksud berlokasi di Tangsel dan disita pada Rabu (15/5/2024).
Saat itu, Kejaksaan Agung juga mengumumkan telah menyita aset seluruh tersangka kasus timah tersebut.
Tim penyidik menyita aset berupa 6 smelter di kawasan Kepulauan Bangka Belitung seluas 238.848 meter persegi, serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Tangerang Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Dalam kasus tersebut, Ayan, Harvey Moise, dan Helena Lim sama-sama didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 juncto Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor karena melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara mereka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pencucian uang.