Eks Mentan SYL Kembali Ungkit Jokowi di Sidang Korupsi, Singgung soal Perintah

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ashra Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) kembali mengenang perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi yang disangkakannya.

Hal itu diungkapkan SYL saat mewakili ahli pidana Universitas Pancasila Agus Suron dalam persidangan Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Izin Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah Kabinet Menteri, ini perintah Negara. Kalau itu terjadi dan benar, bawahan, katakanlah Menteri, hanya Menteri. yang bertanggung jawab, atau apakah Negara, Presiden, yang bertanggung jawab?” kata SL di pengadilan.

Sebagai ahli, Agus hanya menjawab pertanyaan SYL secara normatif.

Menurut dia, kerap terjadi kesenjangan dalam berbagai perkara pidana, baik administrasi maupun perdata.

“Izin umum Yang Mulia. Dalam hal ini yang ingin saya sampaikan Yang Mulia sering terjadi persinggungan dalam hukum pidana Yang Mulia. Persimpangan antara hukum administrasi dan hukum pidana, persinggungan antara hukum perdata dan hukum pidana, Yang Mulia,” kata Agus.

Tak puas dengan jawaban tersebut, SYL mempertanyakan tindakannya sebagai menteri yang diklaimnya demi kepentingan rakyat.

Menurutnya, ada 287 juta orang yang kondisi pangannya terancam jika tidak melakukan langkah tertentu.

“Sekarang demi kemaslahatan 287 juta jiwa pangannya terancam, sikap terus berjalan dan ini terjadi, apakah hanya bisa diabaikan dengan pendekatan pidana atau tetap dilakukan bertentangan dengan aturan hukum yang ada? ” kata SILINDER.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus menjelaskan sifat ilegalitas bisa hilang jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, sifat ilegalitas akan hilang jika prinsip-prinsip yang saya sampaikan terpenuhi. Prinsip yang paling penting adalah prinsip kepentingan umum, prinsip keadilan dan sebagainya, kata Agus.

Sekadar informasi, SYL belum sekalipun menyinggung kebijakan atau perintah Presiden Jokowi selama persidangan kasus ini.

Sebelumnya di persidangan, Rabu (8/5/2024), SYL mengaku perjalanannya menghabiskan dana masyarakat ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengaku berangkat ke Brazil untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.

Salah satu permasalahannya adalah kenaikan harga pangan.

“Perjalanan ke Brazil ini lama sekali, 34 jam. Tahukah isinya? Yang saya perintahkan adalah negara, presiden. Dan itu hasil dari keputusan Ratas,” kata SYL di persidangan tipikor, Rabu (8). /5/2024) pada Pengadilan Tipikor.

“Ada permasalahan internal yang tidak berjalan baik, antara lain harga tahu tempe yang sedang naik,” kata SYL lagi.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima ganti rugi sebesar Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut diterima SYL periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28 Februari). /2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Khata dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyona yang juga merupakan seorang pejabat. terdakwa.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dan biayanya mencapai Rp16,6 miliar.

Selanjutnya uang tersebut dibelanjakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa, kata jaksa.

Dakwaan pertama terhadap terdakwa atas perbuatannya: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Bagian ( 1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP. 1 juncto pasal 64 KUHP ayat

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 1, 1 jo KUHP pasal 64 ayat 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *