KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Pipanisasi Air Bersih yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kasus korupsi proyek penyediaan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, tahun anggaran 2008-2010 yang memakan biaya anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ratus. miliaran rupiah.

Pencatatannya sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu disampaikan banyak pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Panitia Pelaksana Laskar Garuda yang berpidato di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

“Komisi Persepsi Korupsi (KPK) harus mengusut kasus korupsi jaringan pipa besar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2008-2010 yang menghabiskan uang negara ratusan juta untuk menyelesaikannya dan bukan memilih,” kata Mahameru. . Putra Ahtadera yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan menuntaskan penyidikan, termasuk menelusuri lebih lanjut pemasukan ratusan juta kasus korupsi tersebut.

Selain menarik orang-orang yang diduga terlibat, apalagi berperan penting dan tidak berpengaruh dalam kasus korupsi ini, termasuk S, Direktur Wilayah yang saat itu bekerja, dan SF selaku pimpinan mega proyek yang saat itu menjabat. akhirnya gagal dan menjadi proyek palsu karena korupsi,” imbuhnya.

Megaproyek pipa air bersih Kabupaten Tanjabbar tahun 2009-2010 merupakan proyek pipa sepanjang 34 km. 

Proyek ini merupakan proyek multiyears yang disusun APBD dan APBN. 

Anggaran APBD tahun 2008 dialokasikan sebesar Rp 111 miliar. 

Tahun 2009 menyalurkan Rp 160 miliar dan tahun 2010 menyalurkan Rp 137 miliar.  

Sedangkan APBN 2007 dialokasikan sebesar Rp7 miliar. Jadi totalnya mencapai Rp408 miliar.  

Sejauh ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah memvonis sejumlah tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Desember 2018, terdakwa mantan Direktur Pekerjaan Umum Hendri Sastra menunjuk dua pejabat di Jambi yang terlibat kepentingan uang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *