Dosen Bersama Seorang Mahasiswa Lakukan Uji Materiil UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi

Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo melaporkan

TRIBUNNEWS. 

Permohonan perkara 85/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufiq dan Vikaxana Dramanda yang berprofesi sebagai guru, serta seorang siswa bernama Mario Angkawijaja.

Menurut para pemohon, revisi pasal tersebut dapat merugikan kepentingan dan hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan nasabah bank.

Mereka menilai hal ini melemahkan jaminan independensi perbankan dan pemerataan aset kepada bank sentral dan lembaga permodalan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945.

Selain itu, hak untuk maju dalam mengejar hak-hak masyarakat (Pasal 28C, Pasal 2 UUD 1945) dan hak atas pengakuan, keamanan, perlindungan, dan proses hukum yang adil (Pasal 28D, Pasal 1 UUD 1945) adalah juga dalam bahaya. .

Kerugian tersebut dapat disebabkan oleh adanya campur tangan konstitusionalitas terhadap independensi LPS dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara independen. 

Kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui program kerja dan anggaran LPS dapat membatasi independensi dan campur tangan politik LPS, serta melemahkan hak konstitusional penggugat atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan penegakan hukum.

Konsep independensi LPS berkaitan dengan jaminan konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D Pasal 1 UUD 1945 dan berkaitan dengan perlunya lembaga negara keempat di luar politik Montesquieu. 

Keberadaan lembaga pemerintah yang terpisah dan independen memastikan bahwa keputusan didasarkan pada konsep teknologi dan pengambilan keputusan berbasis bukti, sehingga memberikan keputusan yang dapat disiapkan oleh pemangku kepentingan, termasuk calon konsumen.

Meminta situs resmi MKRI, para pemohon menyatakan keikutsertaan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran LPS dapat menimbulkan akibat negatif, melanggar keamanan bank swasta, dan konstitusi. hak yang diatur dalam pasal 23D. , 28C(2) dan 28D(1) UUD 1945.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengakui beberapa ketentuan UU P2SK yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonannya. 

Para pihak menilai banyak ketentuan dalam undang-undang ini, terutama terkait kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui berbagai hal, tidak sesuai dengan undang-undang UUD 1945.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan ini memberdayakan Kementerian Keuangan dan berpotensi melemahkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *