Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama penyanyi dangdut Nayunde Nabile kembali mengemuka dalam persidangan lanjutan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam bantahannya, kubu SYL menilai kuasa hukum Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan adanya aliran uang ilegal dari SYL kepada penyanyi dangdut Nayunde Nabila.

Penilaian itu disampaikan Djamalluddin Koedoeboen, kuasa hukum terdakwa SYL, dalam sidang pengajuan ganda terdakwa di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Selasa (09/07/2024).

Penasihat hukum SYL dalam kasus tersebut mengatakan: “Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa aliran pembayaran tersebut berasal dari pendapatan ilegal.”

Sementara Nayunda Nabila berulang kali mengembalikan uang korupsi SYL ke KPK sebesar Rp70 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Nayunda Nabila juga menikmati uang dari SYL Kementerian Pertanian, termasuk memberinya cincin, mengajaknya makan tas bermerek, dan membantunya membayar makanan dan tempat tinggal.

Saat memberikan kesaksian di persidangan SYL, Majelis Hakim juga membeberkan inisiasi SYL Nabila Ayunda.

Baru-baru ini, jaksa KPK mengaku memiliki bukti dugaan perselingkuhan SYL, namun bukti tersebut tidak diungkapkan karena KPK tak ingin menimbulkan kegaduhan. Kubu SYL membenarkan Nayunda Nabila digaji secara profesional sebagai penyanyi

Menurut kuasa hukumnya, Nayunda Nabila sebagai penyanyi dibayar secara profesional sebagai artis di Kementerian Pertanian.

Sehingga, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak menghargai profesi lulusan Dangdut Rising Star Indonesia.

“Jaksa penuntut umum harus menghormati profesi saksi Nayunda yang merupakan penyanyi profesional dan digaji berdasarkan kerja keras penyanyi profesional yang diundang tampil di acara Kementerian Pertanian,” ujarnya. Nayunda Nabila menerima Saveran jutaan dari SYL

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (32), kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991, ditetapkan sebagai terdakwa SYL dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyanyi ini diperkirakan mendapat penghasilan antara Rp 50 hingga 100 juta. Penyanyi Nayunda Nabila bersaksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpa di Pengadilan Suap Jakarta, Rabu (29/05/2024). Tribun Berita/Irwan Rismawan

Sekadar informasi, nama Nayunda mulai tenar setelah ia meraih tiket emas Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi juara kedua atau runner-up Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

Kini namanya tersangkut kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fakta tersebut diungkap Arif Sopian, Koordinator Pangan Ramga Kementerian Pertanian, saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar Senin (29/04/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab, saksi sudah beberapa kali menyebutkan. Sekitar Rp 50 hingga 100 juta per transfer untuk hiburan. Maksudnya hiburan apa? Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arif Sopian untuk bersaksi di persidangan. “Kadang kalau ada acara terus telpon penyanyi. Mereka penyanyi, jadi kami harus bayar,” jawab saksi Arif.

“Khususnya dia yang ke Nayunda. Kalau aku cek, Nayunda itu artis yang sedang naik daun. Berapa kali kamu ke Nayunda?” tanya jaksa.

“Sekali saja,” kata Arif.

Arif mengatakan, perintah transfer uang kepada Nayundi datang dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (SEGEN) Kasadi Subagya.

Kemudian Arif mendapat nomor rekening Nayunda dari anak buah Kasadi Subagya untuk mentransfer pembayaran kinerja. Itulah potret stilistika penyanyi dangdut Nayunda Nabila yang tersangkut kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian. (Instagram @nayundanabila)

“Jadi saksinya gimana, Pak Kasadi minta saksi dimutasi, lalu dia ngomong ke Rezki. Bagaimana?” kata jaksa.

“Pak Kasadi minta saya transfer. Saya mau transfer ke rekening siapa, makanya saya coba hubungi Rezki,” jelas Arif.

Akhirnya nomor rekening datang dari Rezki, pungkas Arif.

“Nayunda itu penyanyi asal Makassar, jadi Rezka miliknya?”

“Saya tidak tahu Pak,” jawab Arif kemudian. Fakta Nayunda Nabili Nizrinah

– Nayunda Nabila Nizrinah (32) merupakan penyanyi dangdut kelahiran 8 Juni 1991 di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

– Pemenang Tiket Emas Indonesian Idol 2012

– Juara 2 atau runner up Dangdut Rising Star Indonesia tahun 2021.

– Lagu “Lelah Mengalah” (2017) dan “Hanya Aku Tahu Apa Itu Cinta” (2018) sedang hits di Malaysia.

– Ia kerap membagikan potret cantik dan menawannya dengan mengunggahnya di akun Instagram @nayundanabila. Kolase Foto Nayunda Nabila Nizrinah dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Kolase Foto TribuneNews/Instagram/Nayundanabila)

– Dia juga punya apartemen baru, seperti yang terlihat di akun Instagram-nya.

– Pada bulan Februari 2023, ia merilis single terbarunya yang berjudul ‘Menangis Sepanjang Malam’ versi Koplo.

– Selain menjadi penyanyi, Nayunda juga menyelesaikan pendidikan formal hingga sarjana.

– @nayundanabila di akun Instagramnya, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trishakti.

– Nayunda kemudian dilantik menjadi pengacara di Pengadilan Tinggi Makassar.

– Menurut PD Dikta, Nayunda mulai kuliah di Universitas Trishakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah 14 semester. SYL dan KPK Balas Pantun

Sebelumnya, Jaksa KPK menyindir SYL dengan balasan berima.

Dalam lagu tersebut, penggugat menyentuh penyanyi tersebut.

“Jalan-jalan ke Kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Jangan mengaku pahlawan kalau masih suka dengan lagunya,” kata Wali Kota Jaksa Penuntut Umum Simanjantak dalam gugatannya, Senin (8/ 7/2024). ).

Kemudian, kuasa hukum KPK juga mengutarakan keberatan yang wajar pada lagu kedua.

“Jalan-jalan ke Tanjung Penang. Jangan lupa beli udang. Jangan ngaku petarung. Kalau dot, dot, dot, isi sendiri.” Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digambarkan jaksa menjilat ludahnya sendiri. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, SYL divonis 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Ia kemudian harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, 6 bulan penjara, dan uang ganti rugi sebesar US$44.269.777.204.

Jumlah penggantian harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah selesainya kasus atau dalam hal penyelesaian permanen.

Jika tidak dibayar, menurut kejaksaan, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk dibayar sejumlah uang pengganti.

“Dan apabila kurang, maka pidananya diubah menjadi 4 tahun penjara,” kata kuasa hukum KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28 Juni 2024).

Menurut jaksa, dalam kasus ini SYL melakukan dakwaan pertama Pasal 64(1) Pasal 55(1)(1)(1) Pasal 18 KUHP UU Pemberantasan Tipikor. SYL masih menuntut pembebasan kasus pungli dan gratifikasi

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengupayakan pembebasannya melalui kuasa hukumnya atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Selasa (9/7/2024) untuk membacakan transkrip atau transkrip Jaksa Penuntut Umum KPK.

SYL melalui tim penasihat hukumnya meminta Majelis Hakim untuk memutuskan pembelaan atau pembelaan terdakwa, yaitu pembebasan. Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), membacakan transkrip tersebut dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

“Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah mempertimbangkan dan mengadili perkara tersebut agar bersedia mengambil keputusan sebagaimana tercantum dalam permohonan pembelaan atau keterangan kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada Jumat, 5 Juli 2024,” kata SYL. Kuasa hukum kasus tersebut, Djamalluddin Koedoeboen.

Jika ada keraguan, kubu SYL pun meminta DPR mengambil keputusan positif.

“Di dunia ini hukum dikenal dengan istilah ‘in dubio pro rio’, yaitu jika ada keraguan apakah terdakwa bersalah atau tidak, sebaiknya memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi terdakwa,” kata Koedoboen. (jaringan tribun/thf/tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *