TRIBUNNEWS.COM – Antara tahun 2010 hingga 2022, sebanyak 109 ton logam mulia emas bertanda Antam diduga diperdagangkan secara ilegal.
Korupsi ini diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupee.
Plot palsu itu terungkap setelah Menteri Kehakiman (Kejagung) dituduh melakukan korupsi emas Antam.
Kemudian jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah TK, HM, GM, AH, ID dan MA yang dikenal sebagai mantan General Manager Divisi Usaha Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Antam pada periode tersebut.
“Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak dan kemudian dilepas ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” kata Kepala Penyidik Jampido Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Selatan. . . Jakarta, Rabu (29/05/2024).
Kuntadi melanjutkan, tindakan tersebut merugikan banyak pihak karena tersebar secara sembunyi-sembunyi di pasar.
Sehingga peredaran logam mulia ilegal mengganggu pasar PT Antam dan kerugiannya berlipat ganda, kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan para tersangka menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kegiatan ilegal terkait peleburan dan pengolahan, serta jasa produksi yang dimaksudkan untuk mengekstraksi logam mulia.
Mereka, lanjut Kuntadi, sengaja mengaitkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam.
“Para tersangka sebenarnya mengetahui bahwa pencantuman merek Antam tidak bisa dirusak, melainkan harus menghitung terlebih dahulu kontrak karya dan biaya yang harus dibayar, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam.” kata Kuntadi. Lagu Kebangsaan : Beredarnya Emas Palsu Tidak Benar
Pantauan Kompas.com, PT Aneka Tambang Tbk buka-bukaan soal dugaan kasus emas Antam seberat 109 ton palsu.
Kasus tersebut sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beranggotakan 6 orang pegawai.
Sekretaris Perusahaan Antam Siyarif Faisal Alkadri mengatakan beredarnya emas Antam palsu di masyarakat tidak benar karena semua produk emas logam mulia Antam bersertifikat resmi.
Produksi emas Antam diproses di satu-satunya fasilitas pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang terakreditasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karena itu, seluruh produk emas merek Antam Fine Metal (LM) yang beredar di masyarakat dapat terjamin keaslian dan kemurniannya, kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024). Seorang pedagang menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Pegadayan 24, Jakarta, Kamis (18-04-2024). Penghargaan Emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Rpnya naik menjadi Rp14.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.321.000 per gram. TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)
Terkait kasus emas 109 ton yang diusut Kejaksaan Agung, dia menjelaskan, eks pegawai Antam resmi menggunakan merek LM Antam.
Produk emas logam mulia seberat 109 ton yang diserahkan penyidik terkait dengan penggunaan resmi merek LM Antam, dan produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam, ujarnya.
Ini memastikan perbaikan berkelanjutan dengan mengikuti aturan perusahaan yang relevan.
Selain itu, Antam juga dibatasi oleh berbagai peraturan dan diawasi secara berkala oleh badan atau otoritas pemerintah yang berwenang.
Faisal juga mengatakan, dengan adanya situasi tersebut, pihaknya memahami ketakutan dan kekhawatiran konsumen produk emas logam mulia.
Oleh karena itu, semua saluran komunikasi online dapat memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.
“Sekarang seluruh saluran komunikasi Logam Mulia Anam tersedia bagi pelanggan melalui WhatsApp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” kata Faisal.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait penanganan bahan baku emas sebanyak 109 ton oleh Antham pada 2010 hingga 2021.
Keenam tersangka yang ditetapkan merupakan mantan General Manager (GM) Unit Usaha Penanganan dan Pengolahan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam.
Kuntadi, Kepala Penyidikan Jaksa Penuntut Pidana Khusus, mengatakan keenam tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan produksi ilegal.
Enam di antaranya melakukan kegiatan peleburan, pengolahan, dan standardisasi logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ketentuan PT Antam.
Kuntadi mengatakan dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta, Rabu malam (29/5/2024), bahwa “orang tersebut secara tidak sah dan tidak sah mengaitkan logam mulia dengan kepemilikan pribadi dengan merek Logam Mulia Antam.”
Padahal, logam mulia merek PT Antam tidak boleh dirusak tanpa izin atau perjanjian kerja.
Selain itu, PT Antam juga harus mengeluarkan biaya karena memiliki hak eksklusif. PT Antam Tbk
Merujuk laman Antam.com, PT Antam merupakan perusahaan milik negara. Kegiatan usaha perusahaan ini didirikan pada tahun 1968 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang
Perusahaan ini dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Negara melalui penggabungan beberapa perusahaan pertambangan dan proyek pertambangan milik negara.
Tambang-tambang tersebut antara lain induk Perusahaan Pertambangan Terpadu Nasional, Perusahaan Tambang Baushit Indonesia, Perusahaan Tambang Emas Tajikotok, Perusahaan Logam Mulia Negara, PT Nikel Indonesia, Proyek Intan, dan Proyek Baptamb.
PT Antam Tbk, sekarang anggota Antam MIND (Industri Pertambangan Indonesia), BUMN Holdings adalah perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal dengan fokus ekspor.
Kegiatan operasional Antham meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemasaran bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batu bara.
Anthem dikatakan memiliki pelanggan setia lama di Eropa dan Asia.
Mengingat besarnya konsesi pertambangan dan banyaknya cadangan serta sumber daya yang dimiliki, Antam dapat membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk menambang cadangan yang ada.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)