Dendam Diputus Sepihak, Mantan Kekasih Ingin Orang Lain Ikut Berfantasi dengan Audrey Davis

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AP (27), putra musisi David Bayu, mantan pacar Audrey Davis alias David Naif, mengaku nekat menyebarkan video porno tersebut karena sakit hati karena ditinggalkan sepihak.

Bahkan, karena sakit hatinya yang begitu dalam, AP pun ingin orang lain berfantasi berhubungan seks dengan Audrey.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan kepada wartawan, “orang lain juga bisa berbagi fantasi dan perasaan berhubungan seks dengan saksi A.D. Ini sangat jahat dan bisa dituntut.” . Senin (12/08/2024).

Namun di sisi lain, Adjury mengaku tak mengetahui kalau AP beberapa kali terekam melakukan hubungan intim di rumahnya.

Proses pembuatan video ini beberapa kali direkam oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Belum diketahui kapan pengambilan gambar tersebut dilakukan tanpa izin saksi AD. Masih dalam penyelidikan.

FYI: AP (27), mantan pacar Audrey Davis, putra musisi David “David Naif” Bayu, ditangkap karena menjadi aktor dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.

AP sendiri ditangkap pada Jumat (8 September 2024) di rumahnya di Silangkap, Jakarta Timur.

Sementara itu, patah hati akibat ditinggalkannya Audrey menjadi alasan atau motif AP merilis video porno tersebut pada 19 Desember 2022.

“Alasan tersangka merilis video ini karena tersangka terluka setelah saksi A.D. mengidentifikasi dia sebagai pacarnya, sehingga tersangka ingin mempermalukan Ed dengan menyebarkan video cabul/pornografi tersebut,” kata Direktur CID Polda Metro Jaya. Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sedangkan menurut Ade Safri, tersangka AP merupakan orang pertama yang membagikan video tersebut ke media sosial.

“Bagikan video yang mengandung konten tidak senonoh dan/atau pornografi melalui Twitter/X dengan nama pengguna @bb2638 (saat ini diblokir) akun STIF,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2024 dan atau Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 29 berbunyi dengan pasal 33 dan/atau pasal 7.

Selanjutnya tersangka AP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus aquo, ujarnya.

Sebelumnya, Audrey juga mengaku merupakan aktris wanita yang videonya beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *