Terima Izin Pengelolaan Tambang, Ulil: NU Kini Di-bully di Mana-mana

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Organisasi Keagamaan Internasional (Ormas) angkat bicara soal keputusan pihaknya menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdullah.

Akibat keputusan tersebut, Ulil memahami PBNU kini banyak dikritik masyarakat dan disorot terutama di media sosial.

“Kalau kita lihat dari perbincangan di media sosial, saat ini PBNU sedang dilanda kekerasan yang luar biasa, Massa Muhammadiyah sekarang sudah lebih baik.”

“NU yang terang-terangan menerima hal ini, menjadi korban di mana-mana,” kata Ulil dalam debat publik bertajuk DPR RI PAN tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pertambangan bagi Organisasi Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

Ulil mengatakan, di zaman sekarang, kesadaran akan perubahan iklim terkesan kotor dan mengkampanyekan pertambangan batu bara.

“Ini adalah bagian dari kampanye internasional yang besar, karena batu bara, ya, mungkin merupakan bahan bakar fosil yang paling mencemari yang ada, di mata para aktivis lingkungan hidup,” jelasnya.

Namun, Ulil melihat penambangan batu bara merupakan sebuah anugerah bagi Indonesia.

“Harus dikelola. Coba kita lihat pengelolaannya seperti apa, tapi penodaan batu bara itu tidak sesuai dengan gagasan Islam, agama yang saya anut.”

“Karena itu anugerah Tuhan untuk negara, kita kelola dan tidak menajiskannya,” ujarnya.

Selain informasi, organisasi keagamaan mendapat Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara mengenai perubahan PP 96/2021 yang berlaku. . pada 30 Mei 2024. Komisi VII DPR mengingatkan kembali prinsip kehati-hatian

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eddie Soeparno mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum memberikan izin tambang.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan jaminan pemerintah kepada organisasi keagamaan untuk membantu mereka mencapai kemandirian ekonomi. 

Namun, lanjutnya, PP Nomor 25 Tahun 2024 membatasi pelaksanaan penambangan dengan syarat yang ketat.

Oleh karena itu, kemampuan organisasi keagamaan dalam mengelola sumber daya pertambangan dan penerapan aturan kehati-hatian harus dicermati dan dikaji secara mendalam, kata Eddy Soeparno dalam debat Partai PAN di DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. . Jakarta, Rabu.

Ia mengenang tekad institusi pemerintah baik dalam pengelolaan maupun pengelolaan sumber daya mineral.

AD menilai hal ini penting untuk memastikan izin pengelolaan sumber daya pertambangan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komisi VII DPR RI akan memastikan izin pertambangan tidak diberikan kepada organisasi keagamaan dan dimanfaatkan oleh oknum pelaku pertambangan yang ingin memperluas wilayah tempatnya bekerja, kata Eddy.

Oleh karena itu, kata dia, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral organisasi keagamaan.

Mereka berharap izin pertambangan bagi organisasi keagamaan dapat membuka partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan memastikan manfaat ekonomi dari penambangan lahan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Jika dikelola secara profesional, transparan, dan bermartabat, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, seperti penciptaan lapangan kerja dan pembangunan prasarana dan sarana masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata dia, keputusan tergantung pada institusi pemerintah, apakah mereka merasa mempunyai kemampuan untuk masuk dan bekerja di pertambangan.

“Kami akan memantau Komisi VII DPR RI agar lembaga keagamaan yang mengelola sumber daya pertambangan dalam menerapkan praktik terbaik mengenai sumber daya pertambangan dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Reza Fersianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *