Buruh dan Pengendara Ojol Kompak Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi di 2025

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja dan pengemudi sepeda motor online (oyol) berhak menolak kebijakan kendaraan bermotor, mobil, dan sepeda motor wajib memiliki asuransi pihak ketiga (TPL) hingga Januari 2025.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Kahiono mengatakan pihaknya menolak rencana yang sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“KSPI menolak rencana wajib asuransi sepeda motor ini karena bagaimanapun mayoritas pengguna sepeda motor, khususnya pekerja, menggunakannya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya mengutip dari diskusi online bertajuk “Asuransi Sepeda Motor Wajib, Untuk Siapa?” Senin (22/07/2024).

Kahar menilai kewajiban asuransi ini akan membebani buruh dan menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berpihak pada kepentingan buruh.

Ia mengatakan, UU P2SK merupakan bagian dari tiga omnibus law yakni di bagian keuangan. Dua lainnya adalah penciptaan lapangan kerja dan kesehatan.

“Di bidang keuangan, ini adalah bagian dari paket omnibus legislasi yang ditolak buruh karena mengurangi kesejahteraan yang selama ini mereka peroleh,” kata Kahar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Pengemudi Ojek Garda Indonesia Igun Witsaksono mengatakan pihaknya juga menentang rencana wajib asuransi kendaraan.

Dikatakan bahwa pengemudi Oyol akan terpengaruh jika hal ini menjadi wajib.

“Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat transportasi utama untuk mencari nafkah akan sangat terdampak jika menjadi beban, sedangkan pendapatan rekan-rekan akan berkurang,” kata Igun.

“Nah, jadi lebih sulit lagi kalau misalnya rencana ini jadi tanggung jawab. Itu yang sebenarnya kami pikirkan tentang asuransi kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menunggu payung hukum dari pemerintah untuk asuransi mobil dan motor wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (GPR) sebagai payung hukum pelaksanaannya, serta ruang lingkup dan waktu efektif pelaksanaannya. mengimplementasikan program tersebut.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Termasuk di dalamnya asuransi kendaraan berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.

“Sebagai persiapan tentunya perlu kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang diwajibkan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program asuransi wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR.

UU P2SK menyebutkan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah terbitnya UU P2SK.

“Setelah PP tersebut terbit, OJK menyiapkan aturan pelaksanaan program wajib asuransi,” kata Ogi.

Program asuransi kecelakaan wajib TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Ogi, hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan ketika terjadi kecelakaan.

“Selanjutnya akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,” kata Ogi.

Ia mengatakan dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *