Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 16 Orang Asing Nigeria (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian dan kasus hukum ditangkap petugas Biro Imigrasi Tingkat 1 TPI Jakarta Utara.

R Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, mengatakan puluhan warga Nigeria kemudian ditahan di kantor Imigrasi Tingkat Satu TPI di Jakarta Utara.

“Orang asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pemeriksaan di kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIC, dan kawasan perumahan Kelapa Gading antara Juli hingga Agustus 2024,” kata Andika, Selasa, 13 Agustus 2024 ) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada sore hari.

Kriz Pratama, Direktur Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Utara, mengatakan, penertiban keimigrasian dilakukan menanggapi laporan dan pengaduan sejumlah besar orang asing yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran imigrasi sehingga kami dapat mengajukan tuntutan administratif atau pidana,” jelas Kress.

Ia mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan puluhan warga Nigeria.

Pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian Indonesia UU No 6 Tahun 2011, tanpa adanya dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal (tinggal ilegal) berinisial (EPO dan GCE) yang sah dan masih berlaku untuk dua orang total. .

Selanjutnya, seseorang berinisial HCI melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6, 116, 78, 3 Tahun 2011, yakni tidak menunjukkan dokumen perjalanannya kepada petugas imigrasi saat pemeriksaan imigrasi dan telah dipastikan melebihi masa tinggal selama 784 hari dia melakukan penipuan. terdeteksi.

Selanjutnya, 10 orang lagi (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, EUJ) ditemukan melanggar pasal 6, ayat 78(3) Undang-Undang Imigrasi 2011. Lebih dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Selain itu, tiga orang (OWS, ECB, MIR) mengaku sebagai investor, namun setelah diselidiki tim Inteldakim, diketahui mereka memberikan informasi palsu untuk mendapatkan izin tinggal sesuai Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian No.6. Pemungutan suara dan investasi tersebut diduga fiktif.

Quiz mengungkapkan bahwa semua ekspatriat Nigeria tidak kooperatif selama pemeriksaan imigrasi, berusaha menghindari petugas dan kemudian diburu.

Tepatnya, seorang WNA bermarga ECB terjatuh dan lengannya patah saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi akibat kelakuannya sendiri saat pemeriksaan imigrasi di kawasan perumahan Kelapa Gading.

Namun karena alasan kemanusiaan, pihak Imigrasi TPI Level 1 Jakarta Utara memberikan bantuan peralatan yang diperlukan untuk perawatan di rumah sakit, kemudian memberikan perawatan lain sesuai keinginan pasien, kata Kriz.

Dua orang, yang diidentifikasi dengan inisial EPO dan GCE, melanggar pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga $500 juta untuk pelanggaran keimigrasian.

WNA Nigeria yang melanggar ketentuan Pasal 116 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Selanjutnya, investor KITAS diduga melanggar Pasal 123 UU terhadap tiga orang asing dengan singkatan OWS, ECB, dan MIR. Pada tanggal 6 Juni 2011, dikeluarkan perintah administratif untuk mencabut izin tinggal sebelum peninjauan imigrasi selesai.

Selanjutnya terhadap 10 orang WNA berinisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, EUJ) yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian. .

Kriz juga menemukan cara bagi orang asing yang melanggar peraturan imigrasi untuk menikah dengan warga negara Indonesia untuk menyembunyikan kehadirannya di Indonesia.

“Yang menyediakan tempat tinggal dan penginapan harus melapor ke pihak Imigrasi. Hotel, hotel, atau tuan tanah yang memberikan akomodasi kepada orang asing juga harus melapor ke pihak Imigrasi. Kami melihat perkembangan masyarakat kita dengan melaporkan kepada kami,” tutupnya. Penyidik ​​Bareskrim Polri mengawasi pendeportasian atau deportasi 52 warga negara (WN) Tiongkok yang melakukan penipuan siber internasional. (Dokumen investigasi polisi)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi I Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan, warga asing yang melanggar aturan keimigrasian, misalnya WNI pihak ketiga, bisa menyewa apartemen.

Jadi, orang-orang yang mendaftar sewa apartemen ekspatriat itu semuanya dikenal sebagai tuan tanah Indonesia. Dilihat dari ketiga lokasi ekspatriat Nigeria ini, mereka berteman dalam satu game atau satu komunitas, kata Bangbang.

Sementara itu, Direktur Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Wahyu Eka Putra mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Setiap warga negara Indonesia mengetahui bahwa mereka wajib melaporkan orang asing yang tinggal di rumah, hotel, atau apartemen. Kami berharap informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Wahu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *