Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Polisi: Selisih Paham Pembongkaran Bangunan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Raanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap alasan anggota PN Depok berinisial DLO menodongkan pistol ke warga karena berbeda pendapat.

Kapolres Depok Kombes Arya Permana mengatakan, ada kesalahpahaman akibat pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.

Kebetulan terjadi perselisihan antar warga terkait pembongkaran bangunan tersebut, kata Ara saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).

Saat itu, kata Arya, DLO langsung mengeluarkan senapan angin untuk mengintimidasi korban hingga terjadi adu mulut di antara mereka.

Dalam kasus ini, korban melapor ke Polsek Bojongsar karena mengalami luka akibat perkelahian.

“Pelaku kemudian mengambil senapan angin untuk menakut-nakuti pelapor dan karena dorongan dan dorong pelapor mengalami luka. Pengaduannya diperiksa di Polsek Bojongsar,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Aria, polisi masih menyelidiki kejadian tersebut.

Disebutkan Wartakotalive.com sebelumnya, media sosial viral dengan aksi koboi petugas Pengadilan/PN Kota Depok yang menodongkan senjata ke warga di Kecamatan Bojongsar, Kota Depok.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @abet_24, terlihat seorang pria berkemeja abu-abu hitam menodongkan pistol ke arah seseorang.

Tak hanya itu, pelaku yang diketahui merupakan pegawai PN Depok juga menyuruh korban berbaring dengan suara keras.

Begini kelakuan petugas PN Depok yang meneror warga dengan senjata. Penjaganya koboi, tulis akun TikTok @abet_24, dikutip Selasa (8/12/2024).

Humas PN Depok Andri Eswin Sugandi membenarkan aksi koboi yang viral itu dilakukan oknum pegawai PN Depok.

“Sehubungan dengan hal tersebut memang benar bahwa yang bersangkutan adalah karyawan kami, namun kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja,” kata Eswin, Senin sore.

Eswin mengatakan, pelaku berinisial DLO saat ini menjabat sebagai panitera di PN Depok.

Saat ini, PN Depok sedang mendalami motif penembakan senjata ke tetangga pelaku.

Bahkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang langsung melakukan penyelidikan internal terhadap pelaku.

“Ada penyelidikan internal, jadi saya belum bisa bilang apa motifnya, jenis senjatanya apa, kalau buatan sendiri, saya belum tahu karena masih ada?” Saat ini. “, tutupnya. 

Jadi, saya belum bisa ceritakan apa motifnya, jenis senjatanya apa, misalnya organik, apakah rakitan, apakah senjata udara, mengapa kasus ini dilanjutkan penyelidikannya,? ditambahkan. Tidak dilengkapi senjata 

Andriy Esvin, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, membenarkan bahwa panitera atau pegawai kantor sama sekali tidak membawa senjata api.

Oh tidak, kami (pegawai) tidak dilengkapi (senpi), kata Eswin kepada wartawan di PN Depok, Senin (8/12/2024).

Oleh karena itu, menurutnya, pegawai “Koboi” akan dikenakan denda jika terbukti pegawai tersebut memiliki senjata api tanpa izin.

Adapun penerapan sanksinya tergantung apa yang dilanggar.

“Sanksinya sendiri? Oh ada. Tentu yang kita maksud aturannya, tidak, siapa yang jadi saksi, tergantung apa yang dilanggar. Dalam hal ini pimpinannya,” jelasnya.

Eswin mengatakan, sanksi maksimal jika disetujui adalah pemberhentian tidak hormat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *