TRIBUNNEWS.COM – Videografer Ammar Zuni akan diadili ulang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).
Urutan rapatnya adalah mendengarkan permohonan atau pembelaan Ammar Zuni
Pengacara Ammar Zuni, John Mathias, membacakan permohonan kliennya di pengadilan.
Berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan John Mathias, Ammar Zauni menolak membiayai bisnis narkoba yang dijalankan oleh pengedar bernama Akri.
Ya, pertama-tama, kami tentu menolak semua dalil JPU yang menjerat Ammar dengan Pasal 112 dengan alasan hukum, kata John Mathias seperti dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (24/7/2024). .
Ammar Zuni dalam petisinya menyatakan tidak mengetahui menahu soal jaringan narkoba Akria.
Bahkan, hukuman utang kepada Acre diberikan kepada mantan suami Bella yang berkebangsaan Irlandia.
“Jadi salah satu surat keterangan yang dibawa JPU sudah jelas bahwa Amar itu soal pembeli dan penjual. Bagaimana dengan broker? Di pengadilan, broker itu perantara,” kata John Mathias.
John Mathias melanjutkan: “Ammar tidak ikut campur apa pun, dia tidak tahu siapa yang aktif kan? Jadi kita lihat ada tanda-tanda mahkota saksi ini menyerah.”
Katanya: “Perbuatan besar mereka ada di balik semua ini dan mereka ingin menyalahkan Ammar. Undang-undang ini konyol, makanya kami menolaknya dalam petisi.”
Sebab, menurut John Mathias, Ammar Zuni hanya mentransfer atau meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta untuk agribisnis dan agrobisnis.
Sehingga pelaku tidak mengetahui kalau uang tersebut digunakan bandar untuk berjualan narkoba.
John Mathias menjelaskan: “Itu kontribusi Akri, Amar tidak pernah menjual bibit kacang tanah. Ya, bisa saja Amar membayarnya dan menggunakannya untuk usaha lain, itu bisa saja terjadi.”
“Karena Ammar tidak melihat urusan itu,” ujarnya. Ketika ada yang datang dan mengambil pinjaman, “Pak, saya mau buka bisnis sepatu,” tiba-tiba mereka membeli narkoba. Maka saya harus menjawab ya, tidak. Dia berkata
Ammar Zuni juga membantah ada bukti adanya transfer uang ke Akri.
Sebab dalam berkas transfer, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar mengirim uang untuk menjual narkoba.
Menurut John Mathias, bukti tersebut tidak masuk akal karena jaksa tidak menyita rekening tabungannya.
Ya, kalau tertulis tidak ada, padahal sekarang sudah tertulis catatan transfernya, tapi belum dibuktikan oleh jaksa. kata John Mathias.
Lanjutnya: Kita harus paham kalau buku tabungannya pun tidak disita, lalu bagaimana bisa dibuktikan kalau dia terlibat dalam transfer ke Acre. Pengacara Ammar Zouni, John Mathias. (Pertunjukan Ruang Mantra YouTube)
Sehingga kuasa hukum Ammar Zuni berharap permohonan yang diajukan majelis hakim dapat dipertimbangkan.
Sebagai penutup, dia menyatakan: Ya, saya yakin juri akan menanggapi permintaan ini dengan serius.
Sekadar informasi, Ammar Zuni akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 30 Juli 2024.
Urutan persidangan selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa.
(Tribunnews.com/M Alvian F)