Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggerebek sindikat perjudian online dan pornografi online di Taiwan dengan menangkap delapan tersangka.
Sindikat ini dibubarkan setelah polisi mengetahui kantor operasional sindikat tersebut berlokasi di Kecamatan Karawaci, Tangerang.
“Ini sindikat internasional, dan kita tahu pelakunya juga warga negara asing, server ini, kemudian server tersangka ada di Indonesia, kemudian sebagian pelakunya adalah orang asing, dalam hal ini warga negara Taiwan,” jelas Bareskrim. Melayani. Polri menyatakan. Dewan, Brigjen Đuhandani Rahardjo Puro pada konferensi pers, Senin (7 Agustus 2024).
Polisi, kata Djuhandani, kemudian meluas ke Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Chen Cun Wei seorang pedagang, Siti Murtafiah seorang petugas layanan pelanggan, dan Wilhemus Ngilitubun seorang agen.
Kemudian Krismonica Apriliana, Anastasia Irma, Nani Handayani, Dian Trisnawati dan Sintia turut serta menjadi presenter siaran langsung tersebut.
Đuhandani mengatakan, sejak Desember 2023, para tersangka mengoperasikan situs perjudian online bernama hot51 dan 82gaming, yang menawarkan layanan perjudian online dan streaming langsung konten pornografi.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang warga Taiwan berinisial K yang bertugas merekrut para tersangka.
Para penjudi online di situs ini terlibat dalam aksi para presenter siaran langsung tubuh telanjang dan hubungan intim.
Soal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang tugasnya mencari streamer atau host. Ada pula yang menjadi host live streaming dengan mengenakan pakaian minim atau seksi, bahkan telanjang dan berhubungan seks, jelasnya.
“Pembawa acara bertujuan untuk menyiarkan langsung selama tiga jam setiap hari dan menerima upah minimum, dan pembawa acara menerima hadiah bonus dari pemirsa,” tambahnya. Transaksi hingga Rp 500 miliar
Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan sindikat ini bisa melakukan transaksi senilai ratusan miliar rupee dari situs tersebut dalam waktu 3 bulan.
Arus kas sindikat perjudian internasional mencapai Rp 500 miliar dalam tiga bulan, jelas Djukhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ancaman 10 tahun penjara dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan (3) juncto Pasal 27 ayat 1 dan (2) KUHP. Bertindak.
“Tindakan pencucian uang juga akan kami gunakan untuk menelusuri aset, dan jika itu semua kita dapatkan, tentu akibatnya adalah penyitaan dan penyidikan lebih lanjut oleh TPPU,” tutupnya.