KPK Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskander hingga kini belum ditahan.

Indra Iskander diduga diduga dugaan korupsi pengadaan furnitur kantor anggota DPR (RJA) tahun anggaran 2020.

Asep Guntur Rahaju, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara.

Assep menjelaskan kasus Indra Iskandar terkait pasal 2 dan 3 yakni kerugian keuangan negara.

“Jadi kalau dikaitkan dengan penangkapan tentu juga tinggal menunggu waktu, kalau cukup bukti dan kasusnya Sekjen DPR RI, itu pembelian kantor, jadi. Dia menggunakan pasal ini, pasal 2, 3 mengacu pada kerugian keuangan negara,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (28 Juni 2024).

Jadi, salah satu bukti kecukupan nanti dalam kasus ini adalah kerugian keuangan negara juga kita hitung. Kita diberi tugas, kita kaji, imbuh polisi bintang satu itu. umum.

Asep menjelaskan, penangkapan tersebut akan mempersingkat waktu KPK melengkapi alat bukti.

Sebab dalam perkara yang diatur dalam pasal 2 dan 3, pidana penjara dibatasi hanya 120 hari.

Sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara bisa memakan waktu lebih dari 120 hari.

Asep mengatakan, tim penyidik ​​membutuhkan waktu lebih lama karena mereka menguji dan membandingkan satu per satu furnitur di kantor anggota DPR.

“Kemudian dihitung, lalu kita cari perbandingannya masing-masing, harga, dan sebagainya, yang tentu saja memakan banyak waktu.”

Indra Iskander mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka.

Namun tak lama kemudian Indra mencabut tuntutannya. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa Komite Pemberantasan Korupsi (CPK) terkait dugaan korupsi pembelian furnitur kantor anggota DPR, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/05/2024). (Tribunevs.com/ Ilham Rian Pratama)

Indra Iskander sendiri diperiksa tim penyidik ​​KPK pada 15 Mei 2024.

Saat itu, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Partai Komunis Tiongkok, mengatakan tim penyidik ​​sedang mendalami peran Indra Iskandar dalam pembelian jabatan Sekretaris Jenderal DPR.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga memeriksa Indra soal penjual yang meraup uang ilegal dari pembelian furnitur RJA DPR.

Indra Iskandar [Sekretaris Jenderal DPR RI], saksi hadir dan membenarkan keterkaitan tugas saksi dengan tugas sebagai Sekjen DPR RI, kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/05/2024).

Termasuk membenarkan dugaan adanya penjual di DPR yang mengambil keuntungan ilegal dalam pembelian barang dan jasa, ujarnya.

Pada Selasa, 30 April 2024, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk kantor Sekjen DPR Indra Iskander, serta kantor dan ruang staf.

Pada Senin, 29 April 2024, tim investigasi PKC juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. 

Lokasinya merupakan tempat tinggal dan kantor orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti berupa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa kiriman uang dari seluruh tempat yang digeledah. dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan RJA DPR RI tahun anggaran 2020.

Rezim korupsi kemungkinan besar terkait dengan inflasi harga atau kenaikan harga.

Proyek yang rusak antara lain peralatan kantor.

Mulai dari furniture ruang tamu, furniture ruang makan, kursi, lemari pakaian, dan lain-lain.

Berdasarkan penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, ada empat proyek pengadaan RJA DPR pada tahun 2020.

Proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DRC tersebut terkait dengan dua kompleks perumahan anggota DPRD di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Pertama, pengadaan fasilitas Kompleks RJA DPR RI Ulujami dengan nilai paket atas sebesar Rp9.963.500.000 dan harga hasil penilaian sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan oleh PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan tawaran sebesar Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat Jalan Jendral Ahmad Iani no. 32 RT 006 RV 006, Utan Kaiu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggusur 87 juru lelang lainnya.

Kedua, pengadaan fasilitas RJA lengkap Blok A dan B DPR RI Kalibata dengan nilai paket atas Rp39.730.600.000. Dan HPS Rp 39.727.710.000. Proyek tersebut mengalahkan Dwitunggal Bangun Persada dengan tawaran Rp38.928.186.000. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Olimpiia Raya Kawling B Kawasan Komersial Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini berhasil mengalahkan 69 penawar.

Berikutnya, akuisisi fasilitas RJA Blok C dan D DPR RI Kalibata dengan nilai paket atas sebesar Rp37.744.100.000. Sedangkan harga HPS sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya adalah PT Haradah Jaia Mandiri dengan penawaran Rp 36.797.807.376. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raia Basmol No. 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat itu, menggantikan 68 peserta lelang lainnya.

Terakhir, pengadaan fasilitas RJA Blok C dan D DPR RI Kalibata dengan plafon paket Rp33.991.800.000 dan biaya HPS Rp33.989.263.000. Proyek ini mengalahkan PT Paramitra Multi Prakasa yang menawarkan Rp32.863.600.000. Perusahaan ini berlokasi di Ruko Bojong Indah Lantai 2 Jalan Pakis Raia No. 88 N RT 009 RV 06, Cengkareng, Jakarta Barat, mengalahkan 70 penawar lainnya.

Berdasarkan perhitungan biaya SES untuk empat proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR, besarannya mencapai Rp 121.420.925.200.

PKT sendiri mencegah tujuh orang meninggalkan negaranya dalam enam bulan pertama hingga Juli 2024.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskander; Hiphi Hidupati, Kepala Unit Pengelola Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, General Manager PT Daia Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, direktur PT Dvitunggal Bangun Persada.

Kemudian Kibun Roni, Direktur Operasi PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetia, manajer proyek PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, Prajurit.

Di sisi lain, sumber Tribunnevs.com menyebut 7 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri berstatus meragukan.

“Mereka semua tersangka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *