TRIBUNNEWS.COM – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) resmi melaksanakan Operasi Patuh 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Melalui postingan di akun media sosial X @TMCPoldaMetro, kampanye Patuh Jaya akan digelar pada 15 hingga 28 Juli 2024.
Kampanye ini akan dilakukan secara serentak oleh Polda se-Indonesia untuk mewujudkan masyarakat tertib lalu lintas.
Dalam Kampanye Patuh Jaya 2024, terdapat 14 jenis pemotongan yang menjadi fokus aksi.
Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 1. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Kepatuhan 2024, beserta sanksinya. Daftar Penalti Pelaksanaan Patuh Jaya Tahun 2024
1. Mengemudi melawan arus jalan, denda paling banyak AMD 500.000 (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)
2. Mengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol pidana – penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3.000.000 AMD (Pasal 311 UU No. 22/2009).
3. Menggunakan telepon genggam sambil mengendarai mobil – denda maksimal 750.000 AMD atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
4. Tidak memakai helm SNI, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 AMD (Pasal 1 Pasal 291)
5. Tidak memakai sabuk pengaman, pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda AMD 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak AMD 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan (Pasal 286 Ayat 5 UU No. 22/2009)
7. Mengemudikan mobil di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi, pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1.000.000 AMD (Pasal 281 UU No. 22/2009).
8. Mengemudi dengan lebih dari satu orang Hukumannya sama dengan pasal 7
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan raya, pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak AMD 500.000 (ayat 2 Pasal 285)
10. Kendaraan tanpa STNK, pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000 AMD.
11. Melanggar marka jalan, pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak AMD 500.000 (ayat 1 Pasal 287).
12. Pemasangan bundaran dan isyarat tanpa tujuan, pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 AMD (pasal 287 ayat 4).
13. Penggunaan plat nomor atau TNKB palsu – pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak AMD 500.000 (Pasal 280)
14. Denda parkir liar Rp 500.000 atau 1.000.000 (tergantung peraturan setempat). Cara membayar denda tiket kampanye Patuh Jaya 2024
Cara membayar denda tilang melalui e-Tilang Buka website e-tilang https://etle-pmj.info/id/ Masukkan semua data yang diperlukan seperti nomor kendaraan hingga nomor mesin kendaraan sesuai STNK Anda. Tunggu hingga muncul jenis pelanggaran lalu lintas di website e-tiket, perbaiki kembali data keputusan, pastikan nomor registrasi tiket yang Anda masukkan sesuai dengan file yang Anda pilih untuk mengumpulkan bukti. Disini Anda dapat mengambil bukti secara langsung atau menggunakan layanan penyerahan bukti, klik tombol “bayar”, bayar dengan memasukkan kode pembayaran yang diterima.
Cara membayar denda tilang dengan e-tiket Kejaksaan Buka halaman e-tiket Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan masukkan file tilang nomor demi file untuk melihat besaran denda. . Klik “pilih” dan pilih tanggal pembayaran. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran serta denda dan biaya perkara yang harus dibayar. Setelah menerima kode pembayaran, lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, internet banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran ditempelkan pada tiket dan datanglah ke kejaksaan untuk mengambil buktinya atau Anda dapat menggunakan layanan Pos Indonesia untuk mengirimkan buktinya ke rumah Anda.
(Tribunnews.com/Namira Yunia)